BPOM RI Gerebek dan Sita Ribuan Botol Jamu di Banyuwangi Diduga Tanpa Izin EdarBPOM RI

BPOM RI Gerebek dan Sita Ribuan Botol Jamu di Banyuwangi Diduga Tanpa Izin Edar

BPOM RI mengungkap hasil penggerebekan pabrik jamu ilegal di Kecamatan Muncar, Banyuwangi dengan menyita belasan ribu botol jamu diduga tanpa izin edar. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik jamu tradisional yang beroperasi diduga secara ilegal di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Senin (13/3/2023).

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita belasan ribu botol jamu siap edar dan dus kemasan jamu. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu orang berinisial S, yang diduga pemilik jamu ilegal tersebut.

"Pabrik ini tak berizin. Produknya juga ilegal dan mengandung bahan kimia obat tanpa resep yang jelas," ujar Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito.

Baca Juga :

Penny mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari temuan beredarnya jamu ilegal di sejumlah daerah.

Selanjutnya dilakukan penelusuran, ternyata jamu ilegal yang beredar diproduksi di Muncar. Ketika digerebek, pabrik tersebut masih melakukan proses produksi, padahal izinnya telah dicabut oleh BPOM pada tahun 2015 dan 2021.

Pabrik yang digerebek ini memproduksi tiga jenis jamu. Di antaranya jamu pegal linu dan kesehatan badan yang dikemas dalam botol berbagai ukuran dangan merek Akar Daun, Tawon Klanceng dan Raja Sirandi.

"Dari ketiga produk jamu tersebut seluruhnya sudah dicabut izin edarnya. Tapi nekat kembali beroperasi," tegas Penny.

Seluruh barang bukti telah disita oleh BPOM. Sementara orang yang diduga pemilik pabrik, kata Penny, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Prosesnya masih penyidikan di BPOM. Satu orang sudah ditetapkan tersangka," kata dia.

Dalam kasus tersebut, penyidik PNS BPOM akan menerapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (fat)