(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bakal mendonasikan fasilitas tunjangan hari raya (THR) yang didapatkannya dari pemerintah untuk membantu warga kurang mampu.
Aturan soal THR bagi aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan penerima pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65/2021 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
”Saya belum cek detail ya soal
regulasinya. Tentu THR bagi seluruh ASN hingga pensiunan ini ikut menggerakkan
ekonomi di masa pandemi Covid-19,” ujar Ipuk kepada media seusai upacara Hari
Pendidikan Nasional secara virtual, Minggu (2/4/2021).
“Saya kira itu kebijakan pemerintah
pusat untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat. Kalau saya secara
pribadi, akan saya donasikan untuk warga kurang mampu. Bisa untuk anak yatim
dan warga kurang mampu di desa-desa, nanti biar disalurkan,” imbuhnya.
Ipuk juga mengajak para ASN
menyisihkan THR-nya untuk berbagi kepada sesama dan juga membelanjakannya
membeli produk dari para pedagang pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) Banyuwangi.
”Kalau mau kirim hampers atau
bingkisan ke keluarga atau sahabat, belilah dari pedagang pasar dan produk UMKM
Banyuwangi. Kita bergotong royong menggerakkan ekonomi arus bawah,” papar Ipuk.
Seperti diketahui, kebijakan
pemberian THR oleh pemerintah pada tahun ini memang berbeda dengan tahun lalu.
Pada 2020, kebijakan THR untuk pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR,
menteri hingga para kepala daerah ditiadakan.
Berdasarkan PP 65/2021, komponen THR bagi pejabat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. (Humas/kab/bwi)