Bupati Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025Pemkab Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dalam rapat paripurna dewan di gedung DPRD Banyuwangi, Kamis (11/6/2026).

Dalam paparannya, Ipuk menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp. 3,60 triliun atau 102,54 persen dari target sebesar Rp. 3,51 triliun.

Pendapatan daerah tahun 2025 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 767,44 miliar atau 103,67 persen dari target anggaran sebesar Rp. 740,31 miliar.

Baca Juga :

Pendapatan Daerah juga bersumber dari dana transfer pemerintah pusat yang mencapai Rp. 2,76 triliun atau 101,30 persen dari anggaran sebesar Rp. 2,72 triliun. Dan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi senilai Rp. 243,10 miliar.

Transfer antar daerah tercatat mencapai Rp. 178,78 miliar dari anggaran sebesar Rp. 103,56 miliar atau 172,64 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi Rp.78,12 miliar dari anggaran sebesar Rp. 51,25 miliar atau 152,43 persen.

Dari sisi pengeluaran, realisasi belanja dan transfer daerah pada 2025 mencapai Rp. 3,62 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,97 triliun atau terealisasi sekitar 91,21 persen.

Belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp. 2,48 triliun dari anggaran sekitar Rp.2,73 triliun atau 90,48 persen, belanja modal sebanyak Rp. 721,67 miliar dari anggaran sebesar Rp.791,15 atau tercapai 91,22 persen.

Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 19,56 miliar dari anggaran sejumlah Rp. 20 miliar atau 97,80 persen, belanja transfer mencapai Rp.400,52 miliar dari anggaran Rp.429,35 miliar atau tercapai 93,28 persen.

Berdasarkan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 3,60 triliun serta realisasi belanja dan transfer daerah sebesar Rp.3,62 triliun, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencatat defisit sebesar Rp. 21 miliar pada tahun 2025.

Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian  pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 467,23 miliar dari anggaran sebesar Rp. 585,54 miliar atau sebesar 79,79 persen.

"Penerimaan pembiayaan ini merupakan sumber pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," jelas Bupati Ipuk.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp. 126,33 miliar dari anggaran sebesar Rp. 126,33 miliar. Dengan demikian jumlah pembiayaan netto tahun 2025 sebanyak Rp. 340,89 miliar.

Bupati Ipuk juga memaparkan kondisi neraca keuangan daerah hingga 31 Desember 2025. Total aset Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tercatat mencapai Rp.5,38 triliun.

Aset tersebut yakni aset lancar sebesar Rp. 573,07 miliar yang terdiri dari nilai keseluruhan kas sebesar Rp. 319,95 miliar, jumlah piutang daerah sebesar Rp. 264,72 miliar miliar, penyisihan piutan sebesar Rp. 96,53 miliar, beban dibayar dimuka senilai Rp. 2,60 miliar serta persediaan sebesar Rp. 82,33 miliar.

Nilai investasi jangka panjang daerah sebesar Rp. 252,09 miliar. Aset tetap daerah tahun 2025 yang terdiri dari aset tanah, aset peralatan dan mesin, aset gedung dan bangunan, aset jalan irigasi dan jaringan, serta konstruksi dalam pengerjaan.

Nilai aset tetap Pemkab Banyuwangi tercatat sebesar Rp. 11,87 triliun dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp. 7,69 triliun sehingga nilai buku aset tetap Pemkab Banyuwangi per 31 Desember 2025 sebesar Rp. 4,18 triliun.

Properti investasi sebesar Rp. 169,94 miliar dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp. 17,45 miliar sehingga nilai bukunya sebesar Rp. 152,49 miliar.

Jumlah aset lainnya tahun 2025 yang terdiri dari kemitraan dengan pihak ketiga, aset tidak berwujud dan aset lain-lain sebesar Rp. 236,87 miliar dengan nilai akumulasi amortisasi aset tidak berwujud senilai Rp. 15,20 miliar, sehingga nilai aset lainnya tahun 2025 sebesar Rp. 221,67 miliar.

Sedangkan jumlah kewajiban daerah tahun 2025 senilai Rp. 394,59 miliar yang terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 206,57 miliar dan kewajiban jangka panjang mencapai Rp. 188,02 miliar.

Sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 sebesar Rp. 4,99 triliun yang merupakan selisih antara total aset dan total kewajiban yang menunjukkan posisi keuangan daerah pada akhir tahun anggaran. (fat)