
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dalam rapat paripurna dewan di gedung DPRD Banyuwangi, Kamis (11/6/2026).
Dalam paparannya, Ipuk menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp. 3,60 triliun atau 102,54 persen dari target sebesar Rp. 3,51 triliun.
Pendapatan daerah tahun 2025 tersebut berasal dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 767,44 miliar atau
103,67 persen dari target anggaran sebesar Rp. 740,31 miliar.
Pendapatan Daerah juga bersumber dari dana transfer
pemerintah pusat yang mencapai Rp. 2,76 triliun atau 101,30 persen dari
anggaran sebesar Rp. 2,72 triliun. Dan transfer pemerintah pusat lainnya
terealisasi senilai Rp. 243,10 miliar.
Transfer antar daerah tercatat mencapai Rp. 178,78 miliar
dari anggaran sebesar Rp. 103,56 miliar atau 172,64 persen, dan lain-lain
pendapatan yang sah terealisasi Rp.78,12 miliar dari anggaran sebesar Rp. 51,25
miliar atau 152,43 persen.
Dari sisi pengeluaran, realisasi belanja dan transfer
daerah pada 2025 mencapai Rp. 3,62 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,97 triliun
atau terealisasi sekitar 91,21 persen.
Belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp. 2,48
triliun dari anggaran sekitar Rp.2,73 triliun atau 90,48 persen, belanja modal
sebanyak Rp. 721,67 miliar dari anggaran sebesar Rp.791,15 atau tercapai 91,22
persen.
Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2025 terealisasi
sebesar Rp. 19,56 miliar dari anggaran sejumlah Rp. 20 miliar atau 97,80
persen, belanja transfer mencapai Rp.400,52 miliar dari anggaran Rp.429,35
miliar atau tercapai 93,28 persen.
Berdasarkan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 3,60
triliun serta realisasi belanja dan transfer daerah sebesar Rp.3,62 triliun,
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencatat defisit sebesar Rp. 21 miliar pada
tahun 2025.
Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan
pembiayaan sebesar Rp. 467,23 miliar dari anggaran sebesar Rp. 585,54 miliar
atau sebesar 79,79 persen.
"Penerimaan pembiayaan ini merupakan sumber
pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran dan mendukung
pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan," jelas Bupati Ipuk.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp. 126,33
miliar dari anggaran sebesar Rp. 126,33 miliar. Dengan demikian jumlah
pembiayaan netto tahun 2025 sebanyak Rp. 340,89 miliar.
Bupati Ipuk juga memaparkan kondisi neraca keuangan
daerah hingga 31 Desember 2025. Total aset Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
tercatat mencapai Rp.5,38 triliun.
Aset tersebut yakni aset lancar sebesar Rp. 573,07 miliar
yang terdiri dari nilai keseluruhan kas sebesar Rp. 319,95 miliar, jumlah
piutang daerah sebesar Rp. 264,72 miliar miliar, penyisihan piutan sebesar Rp.
96,53 miliar, beban dibayar dimuka senilai Rp. 2,60 miliar serta persediaan
sebesar Rp. 82,33 miliar.
Nilai investasi jangka panjang daerah sebesar Rp. 252,09
miliar. Aset tetap daerah tahun 2025 yang terdiri dari aset tanah, aset
peralatan dan mesin, aset gedung dan bangunan, aset jalan irigasi dan jaringan,
serta konstruksi dalam pengerjaan.
Nilai aset tetap Pemkab Banyuwangi tercatat sebesar Rp.
11,87 triliun dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp. 7,69 triliun
sehingga nilai buku aset tetap Pemkab Banyuwangi per 31 Desember 2025 sebesar
Rp. 4,18 triliun.
Properti investasi sebesar Rp. 169,94 miliar dengan nilai
akumulasi penyusutan sebesar Rp. 17,45 miliar sehingga nilai bukunya sebesar
Rp. 152,49 miliar.
Jumlah aset lainnya tahun 2025 yang terdiri dari
kemitraan dengan pihak ketiga, aset tidak berwujud dan aset lain-lain sebesar
Rp. 236,87 miliar dengan nilai akumulasi amortisasi aset tidak berwujud senilai
Rp. 15,20 miliar, sehingga nilai aset lainnya tahun 2025 sebesar Rp. 221,67
miliar.
Sedangkan jumlah kewajiban daerah tahun 2025 senilai Rp.
394,59 miliar yang terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 206,57
miliar dan kewajiban jangka panjang mencapai Rp. 188,02 miliar.
Sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 sebesar Rp. 4,99 triliun yang merupakan selisih antara total aset dan total kewajiban yang menunjukkan posisi keuangan daerah pada akhir tahun anggaran. (fat)