Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebanarpraja, saat perss release di Mapolresta. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang buronan pencurian kayu berinisial Su (50) ditangkap polisi. Pelariannya berakhir setelah 2 tahun kabur.
Dia ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi, di sekitar rumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
"Tersangka ditangkap setelah buron sejak dari 2
tahun yang lalu," kata Kasat Reskrim, Polresta Banyuwangi, Kompol Agus
Soebarnapraja, Jumat (3/3/2023).
Agus mengungkapkan, tersangka Su terlibat aksi pencurian
kayu jati di wilayah Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi pada 2021 silam.
Kala itu, Su beraksi bersama dua rekannya. Saat dilakukan
penangkapan, kata Agus, satu orang berinisial M berhasil dibekuk dan sudah
proses hukum dengan vonis 1 tahun 8 bulan.
"Sementara Su dan satu pelaku lainnya kabur.
Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Agus.
Selama dua tahun melakukan pencarian, polisi akhirnya
mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan Su.
"Informasi itu langsung kita tindak lanjuti, tim
berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian diamankan untuk
proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sementara satu pelaku lainnya, kata Agus, masih dalam
pencarian. "Pencarian masih terus kita lakukan untuk dilakukan proses
hukum yang sama," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu
unit kendaraan truk, 150 batang kayu jati berbentuk balok berbagai ukuran, dan
satu bendel nota angkutan.
"Barang bukti itu sudah disajikan dalam persidangan
tersangka M," sambungnya.
Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan polisi.
Termasuk mendalami kasus serupa yang baru saja diungkap pada Jumat (10/2/2023)
lalu di Petak 70 Lompongan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
"Kita baru menemukan satu unit truk warna kuning
dengan nopol P 8980 UM mengangkut 44 batang kayu jati. Truk tersebut, diduga
ditinggal oleh pelaku," ungkapnya.
Agus menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan
penegakan hukum secara preventif.
"Dengan upaya penegakan hukum ini, kami mencegah
terjadinya pembalakan liar. Karena, ilegal logging bila dibiarkan tentu akan
merusak alam dan bisa pula berpotensi menyebabkan bencana," pungkasnya.
(fat)