BWI dan BPN Banyuwangi Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Gratis Tanpa BiayaBPN Banyuwangi

BWI dan BPN Banyuwangi Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Gratis Tanpa Biaya

BWI Perwakilan Banyuwangi dan Kantor Pertanahan melakukan sosialisasi pendataan dan percepatan tanah wakaf di Kecamatan Glagah. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banyuwangi menggandeng Kantor Pertanahan setempat dalam melakukan sosialisasi Pendataan dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai upaya Penyelamatan Aset Umat.

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Glagah ini diikuti oleh puluhan perangkat desa/kelurahan se-Kecamatan Galagah, Rabu (18/6/2025).

Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Banyuwangi, Mardi Siswoyo mengatakan, sertifikasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf.

Baca Juga :

"Sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting, sehingga perlu dilakukan percepatan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," ujar Mardi.

Untuk dapat melakukan sertifikasi, masyarakat atau nadzir (pengelola wakaf) yang ingin mendaftarkan tanah wakaf, hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Menurut Mardi, pendaftaran tanah wakaf tidak dipungut biaya alias gratis, mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, pengurusan sertikasi tanah wakaf biayanya nol rupiah. Jadi, untuk biaya maupun persyaratannya disederhanakan agar tidak memberatkan," jelasnya.

Sekretaris BWI Perwakilan Banyuwangi, Vici Noornindia mnyampaikan, pihaknya berkomitmen membantu melakukan pendampingan dalam proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf.

"Proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya. Kami berharap program ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat," ucapnya.

Menurut Vici, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi sebelum melakukan sertifikasi. Baik wakif (pemberi wakaf) maupun nadzir diwajibkan melampirkan beberapa persyaratan, salah satunya identitas diri.

"Selain itu, alasan lahan yang diwakafkan harus pasti dan jelas sesuai sertipikat, jika petok harus sesuai dengan catatan riwayat tanah di kantor desa/kelurahan," kata Vici.

Beberapa waktu lalu, BWI Perwakilan Banyuwangi telah melakukan mediasi dengan Pemkab setempat. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah mendukung upaya percepatan sertifikasi aset wakaf yang digerakkan berbagai lembaga.

Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Banyuwangi Zain Ihsan mengungkapkan, saat ini aset wakaf di Banyuwangi yang sudah bersertifikat sebanyak 5.613 buah dan ada sekitar ribuan bidang lain yang belum tersertifikasi.

"Saat ini aset wakaf tersebar di desa dan kelurahan, kami membutuhkan intervensi dari pemerintah daerah agar desa dan kelurahan mendukung inventarisasi aset-aset wakaf tersebut," kata Zain. (fat)