Cegah Maraknya Pinjol Ilegal, OJK dan Komisi XI DPR RI Turun ke BanyuwangiKomisi XI DPR RI

Cegah Maraknya Pinjol Ilegal, OJK dan Komisi XI DPR RI Turun ke Banyuwangi

Anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin bersama OJK paparkan sosialisasi dihadapan masyarakat. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terjun langsung ke Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) atau fintech tak berizin, yang marak di berbagai daerah, termasuk Banyuwangi.

Selama empat hari, mulai Jumat hingga Senin (5-8/8/2022) OJK turun ke Banyuwangi untuk bergerilya memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dengan menggandeng anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, OJK berkeliling mengungkap banyak fakta tentang pinjol yang selama ini jarang diketahui publik.

Baca Juga :

Zulfikar mengatakan, aplikasi pinjol tak berizin resmi memang selalu melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang.

"Tawarannya pun cukup menarik, tanpa ada embel-embel apapun, sudah bisa pinjam uang," kata Zulfikar, saat menjadi keynote speaker sosialisasi Pinjol Ilegal di Aula TK AL-Madinah Fathul Ulum, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Jumat (5/8/2022).


Ratusan peserta antusias mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)

Namun, kemudahan transaksi itu kerap dimanfaatkan oleh sebagian orang atau korporasi untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber.

"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal, penyedia transportasi online dan bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," ujarnya.

Oleh sebab itu, OJK melalui Zulfikar meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih. Pinjol yang resmi, kata Zulfikar adalah pinjol yang secara resmi terdaftar OJK. "Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK," ungkapnya.

OJK merilis data kerugian yang dialami masyarakat akibat pinjaman online (Pinjol) atau fintech tak berizin resmi. Selama tahun 2021, tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Mereka tergiur meminjam uang di pinjol ilegal.

OJK sendiri telah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun guna mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi.

Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi Partai Golkar, Umi Kulsum menggatakan, OJK adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai UU no. 21 tahun 2011.


Suasana kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula TK AL-Madinah Fathul Ulum, Kalipuro. (Foto: Istimewa)

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. "OJK mengawasi sekitar seratus unit. Sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," ujar Umi.

Umi mempersilahkan transaksi online dilakukan, namun bisa dipastikan aman dan harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK.

Luqman Wahyudi, salah satu akademisi di Banyuwangi yang fokus pada bidang fintech mengatakan, generasi milenial merupakan pasar yang paling potensial melakukan peminjaman secara online.

"Pemanfaatannya pun beragam, tergantung dari jenis kebutuhan. Ada yang sebagai kegiatan produktif, konsumtif, atau bahkan untuk menunjang gaya hidup," pungkasnya. (man)