Pelaku pencuri buah durian diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Gambiran. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial RMT (39), harus berurusan dengan polisi lantaran menggasak buah durian dari kebun milik warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Pria asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran itu, kini diperiksa oleh penyidik Kepolisian Sektor Gambiran. "Yang bersangkutan sudah diamankan untuk kita proses lebih lanjut," kata Kapolsek Gambiran, AKP Abdul Rohman, Jumat (14/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kata Abdul Rohman, terduga pelaku
telah lima kali beraksi mencuri buah durian jenis montong dan musangking di
kebun warga Desa Yosomulyo dan Wringinagung.
"TKP pertama di kebun milik warga Desa Wringinagung
sebanyak lima kali. Dan satu kali di kebun warga Desa Yosomulyo. Itu dilakukan
terduga pelaku pada 4 Juli hingga 8 Juli 2023," kata Abdul Rohman.
Dari hasil pengembangan, ternyata terduga pelaku juga
pernah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di wilayah berbeda.
"Total ada puluhan buah durian yang digasak, namun
hanya 10 buah durian yang bisa diamankan untuk dijadikan barang bukti. Sisanya
sudah dijual oleh terduga pelaku kepada seseorang berinisial S," bebernya.
Dikatakan Abdul Rohman, perbuatan RMT terbongkar setelah
pemilik kebun melapor ke Polsek Gambiran pada 11 Juli 2023. Petugas pun
langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Terduga pelaku berhasil kita tangkap sehari setelah
pemilik kebun melapor kehilangan," kata Kapolsek Gambiran.
Selain mengamankan barang hasil curian, polisi juga
menyita kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah durian.
setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, RMT ditetapkan
sebagai tersangka. Dia diancam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 65
KUHP. (fat)