Dihadapan Kapolresta Banyuwangi, tersangka meragakan aksinya mencuri motor. (Foto : Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial WD (36), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan, Glenmore, Banyuwangi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diberi hadiah timah panas oleh polisi lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.
Tersangka yang keseharianya bekerja sebagai buruh harian lepas ini diduda telah melakukan aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor para korbannya kemudian dibawa kabur.
Selain itu cara lain yang dilakukan untuk melancarkan
aksinya, berpura-pura meminjam motor alasan membeli rokok hingga
mengantarkan tersangka ke suatu tempat yang sepi. Namun, saat korbannya lengah,
tersangka langsung membawa kabur motor dan meninggalkan korbannya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin
mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan WD terungkap setelah salah seorang
korban melapor kepada polisi. Atas laporan tersebut, polisi langsung
menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan di 17 TKP berbeda," ujar Arman dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (7/6/2021).
Selain mengamankan tersangka, lanjut Arman, pihaknya juga
berhasil menyita 9 unit sepeda motor dari tangan tersangka.
Barang bukti 9 unit sepeda motor hasil
kejahatan diamankan di Mapolresta. (Foto: Fattahur)
Arman membeberkan, tersangka telah menjalankan aksinya
sejak awal tahun lalu di sejumlah tempat areal persawahan. Pelaku menunggu
kondisi sepi dan sasaran utamanya adalah sepeda motor yang kuncinya masih
menempel.
"Sasarannya utamanya adalah pemilik motor yang lalai
membiarkan kunci motornya menempel, jadi dengan mudah tersangka
mencurinya," ungkapnya.
Seluruh kendaraan hasil curian, langsung dijual ke seorang
penadah yang berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore. Setiap kendaraan
dijual bervariasi, dari harga Rp. 250 ribu hingga Rp. 500 ribu.
"Harganya cukup murah, tergantung merek kendaraan,
kondisinya dan tahunnya. Sementara untuk penadahnya ini masih kita
kembangkan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk keperluan pemeriksaan, pelaku kini diamankan di
Polresta Banyuwangi. Saat ini, penyidik juga masih melakukan pengembangan," pungkasnya.
(fat)