Curi Motor di 17 TKP, Kaki Kiri Buruh Harian Lepas Dihadiahi Timah Panas PolisiPolresta Banyuwangi

Curi Motor di 17 TKP, Kaki Kiri Buruh Harian Lepas Dihadiahi Timah Panas Polisi

Dihadapan Kapolresta Banyuwangi, tersangka meragakan aksinya mencuri motor. (Foto : Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial WD (36), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan, Glenmore, Banyuwangi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diberi hadiah timah panas oleh polisi lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

Tersangka yang keseharianya bekerja sebagai buruh harian lepas ini diduda telah melakukan aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor para korbannya kemudian dibawa kabur.

Selain itu cara lain yang dilakukan untuk melancarkan aksinya, berpura-pura meminjam motor alasan membeli rokok hingga mengantarkan tersangka ke suatu tempat yang sepi. Namun, saat korbannya lengah, tersangka langsung membawa kabur motor dan meninggalkan korbannya.

Baca Juga :

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan WD terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada polisi. Atas laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

"Tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan di 17 TKP berbeda," ujar Arman dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (7/6/2021).

Selain mengamankan tersangka, lanjut Arman, pihaknya juga berhasil menyita 9 unit sepeda motor dari tangan tersangka. Diantaranya, Yamaha Jupiter MX, Honda Vario, Yamaha Vixion, Honda Beat, Yamaha Mio, Honda Supra, Honda Supra Fit, Yamaha Vega dan Suzuki Turnado.


Barang bukti 9 unit sepeda motor hasil kejahatan diamankan di Mapolresta. (Foto: Fattahur) 

Arman membeberkan, tersangka telah menjalankan aksinya sejak awal tahun lalu di sejumlah tempat areal persawahan. Pelaku menunggu kondisi sepi dan sasaran utamanya adalah sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

"Sasarannya utamanya adalah pemilik motor yang lalai membiarkan kunci motornya menempel, jadi dengan mudah tersangka mencurinya," ungkapnya.

Seluruh kendaraan hasil curian, langsung dijual ke seorang penadah yang berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore. Setiap kendaraan dijual bervariasi, dari harga Rp. 250 ribu hingga Rp. 500 ribu.

"Harganya cukup murah, tergantung merek kendaraan, kondisinya dan tahunnya. Sementara untuk penadahnya ini masih kita kembangkan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk keperluan pemeriksaan, pelaku kini diamankan di Polresta Banyuwangi. Saat ini, penyidik juga masih melakukan pengembangan," pungkasnya. (fat)