
Petugas KAI menutup perlintasan liar di petak jalan Glenmore-Sumberwadung, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - PT KAI Daop 9 Jember menutup
sejumlah perlintasan liar yang tersebar di wilayah Banyuwangi. Langkah ini
dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta
api dan masyarakat.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro
mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban akses atau perlintasan yang
dibuat masyarakat tanpa izin.
"Di wilayah Daop 9 Jember terdapat 14 perlintasan liar
yang telah ditutup, delapan titik diantaranya berada di Banyuwangi," kata
Cahyo, Selasa (11/8/2026).
Menurut Cahyo, perlintasan yang dibuat atau digunakan tanpa
izin tidak memiliki standar keselamatan memadai, seperti rambu, marka, sistem
peringatan, serta dapat mengganggu prasarana maupun perjalanan kereta api.
Ia menegaskan bahwa KAI memiliki tanggung jawab untuk
memastikan jalur kereta api tetap aman dari aktivitas masyarakat yang tidak
berkepentingan, sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman,
lancar, dan tepat waktu.
KAI juga telah memetakan 10 lokasi di wilayah Daop 9 Jember
yang menjadi bagian dari program penutupan perlintasan liar. Dari jumlah
tersebut, tiga titik di Banyuwangi yang terletak di petak jalur Sumberwadung-Kalisetail,
Kalisetail-Temuguruh, dan Singojuruh-Rogojampi.
"Lokasi yang dibuat atau digunakan secara mandiri,
bukan merupakan perlintasan aman. Perlintasan sebidang harus memenuhi ketentuan
keselamatan dan peraturan yang berlaku,” jelas Cahyo.
Ketentuan pembangunan perlintasan sebidang kereta api
memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian.
Membuat perlintasan sebidang tanpa izin tentu memiliki
konsekuensi hukum. Bagi siapapun yang melanggar akan dihukum pidana satu tahun
penjara atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan
baru termasuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Jangan
sampai akses yang dibuat untuk mempermudah perjalanan justru menimbulkan
kecelakaan dan korban jiwa,” tegas Cahyo. (fat)