Demi Keselamatan Masyarakat dan Perjalanan Kereta Api, Perlintasan Liar di Banyuwangi DitutupPT KAI Daop 9 Jember

Demi Keselamatan Masyarakat dan Perjalanan Kereta Api, Perlintasan Liar di Banyuwangi Ditutup

Petugas KAI menutup perlintasan liar di petak jalan Glenmore-Sumberwadung, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - PT KAI Daop 9 Jember menutup sejumlah perlintasan liar yang tersebar di wilayah Banyuwangi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban akses atau perlintasan yang dibuat masyarakat tanpa izin.

"Di wilayah Daop 9 Jember terdapat 14 perlintasan liar yang telah ditutup, delapan titik diantaranya berada di Banyuwangi," kata Cahyo, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :

Menurut Cahyo, perlintasan yang dibuat atau digunakan tanpa izin tidak memiliki standar keselamatan memadai, seperti rambu, marka, sistem peringatan, serta dapat mengganggu prasarana maupun perjalanan kereta api.

Ia menegaskan bahwa KAI memiliki tanggung jawab untuk memastikan jalur kereta api tetap aman dari aktivitas masyarakat yang tidak berkepentingan, sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan tepat waktu.

KAI juga telah memetakan 10 lokasi di wilayah Daop 9 Jember yang menjadi bagian dari program penutupan perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, tiga titik di Banyuwangi yang terletak di petak jalur Sumberwadung-Kalisetail, Kalisetail-Temuguruh, dan Singojuruh-Rogojampi.

"Lokasi yang dibuat atau digunakan secara mandiri, bukan merupakan perlintasan aman. Perlintasan sebidang harus memenuhi ketentuan keselamatan dan peraturan yang berlaku,” jelas Cahyo.

Ketentuan pembangunan perlintasan sebidang kereta api memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Membuat perlintasan sebidang tanpa izin tentu memiliki konsekuensi hukum. Bagi siapapun yang melanggar akan dihukum pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan baru termasuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Jangan sampai akses yang dibuat untuk mempermudah perjalanan justru menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa,” tegas Cahyo. (fat)