
Ida Setyowati (baju putih) salah satu korban praktik travel umrah ilegal saat memberikan keterangan kepada media di Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus dugaan travel ilegal yang merugikan belasan warga berhasil diungkap Polresta Banyuwangi. Dua orang perempuan diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok biro perjalanan umrah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, Ida Setyowati melapor ke Polresta Banyuwangi pada 30 Desember 2025 lalu. Warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, itu mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah gagal berangkat umrah meski telah membayar lunas.
Ida menceritakan, awalnya ia berniat berangkat ke Tanah
Suci bersama tiga anggota keluarganya. Oleh kerabatnya, mereka direkomendasikan
mendaftar pada biro travel PT. Sahabat Zivana Haramain yang berlokasi di
Kecamatan Muncar.
"Awalnya saya bingung cari travel yang amanah.
Diperlihatkan sering berangkatkan umroh, akhirnya saya tertarik,” kata Ida
warga asal Desa Sraten, Kecamatan Cluring ini saat di Polresta Banyuwangi,
Selasa (19/5/2026) kemarin.
Pada Oktober 2024, Ida mendaftar melalui agen freelance
berinisial KIC (34), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. Ida bersama tiga
anggota keluarganya diiming-imingi biaya murah hingga akhirnya menyetor uang Rp
94 juta kepada ARM (33), sebagai pemilik perusahaan travel asal Desa Sumber
Beras, Kecamatan Muncar.
"Total yang saya bayarkan itu untuk membiayai 4
orang untuk perjalanan selama 9 hari di tanah suci," ujarnya.
Setelah membayar lunas, Ida dan keluarganya dijanjikan
berangkat pada Januari 2025. Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, janji itu
tak kunjung terealisasi.
Ida mengungkapkan bahwa pihak travel terus memberikan
berbagai alasan penundaan keberangkatan. Bahkan, ia mengaku sudah empat kali
gagal berangkat dengan alasan yang berbeda-beda.
"Pokoknya alasan terus saat ditanya kapan berangkat,
katanya crowded lah, apalah selalu ada aja alasannya. Sudah empat kali gagal
dengan berbagai alasan," kata dia.
Merasa ditipu, Ida dan tiga anggota keluarganya akhirnya
memilih melapor ke polisi. Ia bersyukur kasus ini berhasil dibongkar oleh
Polresta Banyuwangi yang kini telah menetapkan KIC dan ARM sebagai tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan
mengatakan berdasarkan hasil pengembangan korban dari biro travel umroh bodong
ini sudah ada 11 orang.
“Para korban tidak hanya dari Banyuwangi, tapi juga ada
yang dari Surabaya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 400 juta - Rp 500
juta," kata Rofiq.
Rofiq menyebut biro travel itu bernama PT Sahabat Zivana Haramain, berlokasi di wilayah Kecamatan Muncar dan telah beroperasi kurang lebih 4 tahun.
Konferensi
pers ungkap kasus dugaan umroh fiktif di Polresta Banyuwangi, Selasa
(19/05/2026)). (Foto : Fattahur)
Para tersangka melakukan promosi lewat sosial media dan menyebar brosur. Mereka nekat menawarkan paket umroh dengan harga murah meski tak mengantongi izin resmi, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-iming harga
murah Rp 23,5 juta - 27 juta. Untuk lebih meyakinkan, tersangka juga memberikan
atribut umroh lengkap termasuk koper hingga paspor.
Meski sudah membayar lunas, korban tak kunjung
diberangkatkan ke tanah suci sejak 2024 mendaftar. Bahkan ada beberapa yang
sudah berangkat namun terlantar.
"Korban sementara berjumlah sebelas orang asal
Banyuwangi dan beberapa dari luar kota. Dengan total kerugian mencapai Rp 500
juta. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah," ungkapnya. (fat)