Kasus Umrah Ilegal Terungkap, Kemenhaj Banyuwangi Minta Masyarakat Lebih Teliti Pilih Biro TravelKemenhaj Banyuwangi

Kasus Umrah Ilegal Terungkap, Kemenhaj Banyuwangi Minta Masyarakat Lebih Teliti Pilih Biro Travel

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyuwangi, Imam Mustakim. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Banyuwangi mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji guna menghindari kasus dugaan penipuan maupun praktik travel ilegal.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyuwangi, Imam Mustakim mengungkapkan, saat ini terdapat sembilan travel resmi yang terdaftar dan mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Untuk penyelenggara pemberangkatan haji khusus dan umrah itu ada sembilan travel resmi. Yang nggak resmi, banyak ternyata," kata Imam Mustakim usai menghadiri konferensi pers ungkap kasus umrah fiktif di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/5/2026) kemarin.

Baca Juga :

Menurutnya, pemerintah terus melakukan pembinaan kepada masyarakat maupun penyelenggara perjalanan umrah dan haji. Tujuannya untuk menghindari praktik travel ilegal yang dapat merugikan calon jemaah.

Imam Mustakim menyebut, ada sejumlah ketentuan dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi biro travel agar bisa terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Ada banyak tahapan perizinan yang harus dilalui. Yang jelas harus berbadan hukum berbentuk PT, memiliki izin resmi usaha biro perjalanan wisata dan telah beroperasi minimal dua tahun, kalau sudah mencukupi persyaratan, bisa mengusulkan menjadi PPIU," jelasnya.

Imam Mustakim menegaskan, masyarakat yang berencana menunaikan ibadah ke Tanah Suci sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah.

Kemenhaj Banyuwangi juga mengimbau warga untuk memastikan legalitas status travel melalui aplikasi resmi dan tidak tergiur dengan promo berangkat haji maupun umrah dengan harga murah.

"Cara paling mudahnya, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah, atau bisa pula membuka aplikasi Satu Haji. Di aplikasi tersebut lengkap, bisa dicek travel itu resmi atau tidak," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian setempat saat ini tengah menangani kasus travel umrah ilegal yang dilakukan oleh PT Sahabat Zivana Haramain. Ada dua orang perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Korban sementara berjumlah 11 orang. Mereka gagal berangkat umrah meski telah membayar lunas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 400 sampi 500 juta dan masih berpotensi bertambah. (fat)