
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyuwangi, Imam Mustakim. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Banyuwangi mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji guna menghindari kasus dugaan penipuan maupun praktik travel ilegal.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyuwangi, Imam Mustakim mengungkapkan, saat ini terdapat sembilan travel resmi yang terdaftar dan mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Untuk
penyelenggara pemberangkatan haji khusus dan umrah itu ada sembilan travel
resmi. Yang nggak resmi, banyak ternyata," kata Imam Mustakim usai
menghadiri konferensi pers ungkap kasus umrah fiktif di Mapolresta Banyuwangi,
Selasa (19/5/2026) kemarin.
Menurutnya,
pemerintah terus melakukan pembinaan kepada masyarakat maupun penyelenggara
perjalanan umrah dan haji. Tujuannya untuk menghindari praktik travel ilegal
yang dapat merugikan calon jemaah.
Imam Mustakim
menyebut, ada sejumlah ketentuan dan persyaratan administratif yang harus
dipenuhi biro travel agar bisa terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan
Ibadah Umrah (PPIU).
"Ada
banyak tahapan perizinan yang harus dilalui. Yang jelas harus berbadan hukum
berbentuk PT, memiliki izin resmi usaha biro perjalanan wisata dan telah
beroperasi minimal dua tahun, kalau sudah mencukupi persyaratan, bisa
mengusulkan menjadi PPIU," jelasnya.
Imam Mustakim
menegaskan, masyarakat yang berencana menunaikan ibadah ke Tanah Suci sebaiknya
berkonsultasi terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah.
Kemenhaj
Banyuwangi juga mengimbau warga untuk memastikan legalitas status travel
melalui aplikasi resmi dan tidak tergiur dengan promo berangkat haji maupun
umrah dengan harga murah.
"Cara
paling mudahnya, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan
Umrah, atau bisa pula membuka aplikasi Satu Haji. Di aplikasi tersebut lengkap,
bisa dicek travel itu resmi atau tidak," imbuhnya.
Sebagaimana
diketahui, pihak kepolisian setempat saat ini tengah menangani kasus travel
umrah ilegal yang dilakukan oleh PT Sahabat Zivana Haramain. Ada dua orang
perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Korban
sementara berjumlah 11 orang. Mereka gagal berangkat umrah meski telah membayar
lunas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 400 sampi 500 juta dan masih
berpotensi bertambah. (fat)