Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun di Banyuwangi Digilir 6 RemajaPolresta Banyuwangi

Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun di Banyuwangi Digilir 6 Remaja

Kapolresta Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menginterogasi salah seorang pelaku. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Enam remaja harus mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi usai ditangkap aparat karena telah menggilir seorang gadis berumur 14 tahun. Mereka adalah AN (22), FS (16), MAS (15), RE (21), SP (22), dan VD (20).

Keenam remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Glenmore yang melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban, Melati (nama samaran).

"Mereka secara bergantian menyetubuhi korban. Tiga dari keenam tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dua tempat berbeda, di hari yang sama pada 3 Februari 2021 kemarin," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Jum'at (5/2/2021).

Baca Juga :

Mulanya korban yang merupakan warga Kecamatan Kalibaru ini dijemput tersangka AN dan FS untuk diajak ke sebuah waduk. Di tempat itu, korban diajak meminum minuman keras yang sudah disiapkan tersangka sebelum menjemput korban. Tak lama kemudian, tersangka lainnya yakni MAS datang ke waduk yang berada di Kecamatan Glenmore untuk melakukan pesta minuman keras (miras).

"Korban yang saat itu mabuk berat, lalu disetubuhi secara bergantian," ujar Kapolresta.

Korban yang kondisinya terkulai lemas tersebut, oleh tersangka AN diajak ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Glenmore.

"Di rumah itu, korban dicekoki miras lagi hingga tak sadarkan diri. Saat tak sadarkan diri itulah, korban kembali disetubuhi oleh AN dan ketiga tersangka lainnya yang baru datang, SP, RE, dan VD," kata Kapolresta Arman.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya itu, lalu korban diantarkan pulang ke rumahnya oleh tersangka FS. Orang tua korban lantas curiga mengetahui anaknya pulang dengan kondisi tak sadarkan diri. Saat korban sadar, dia menceritakan peristiwa yang telah dialami.

Setelah mendengarkan cerita anaknya yang masih bau kencur tersebut, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa yang dialami buah hatinya kepada pihak berwajib.

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka usai menerima laporan tersebut," imbuh Kapolresta Arman.

Atas perbuatannya mereka terancam Pasal 76D Sub 76E Jo 81 Sub 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (fat)