Tiga pelaku di amankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jember diringkus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. Keduanya ditangkap petugas di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat lantaran diduga melakukan aksi penipuan, membayar biaya penginapan hotel di Banyuwangi menggunakan billing hotel fiktif dan bukti transfer palsu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin
mengatakan, pasutri itu berinisial AA (35) dan AJP (34), warga Desa Sumbersari,
Jember. Keduanya kabur namun berhasil ditangkap di sebuah rumah Desa Panongan,
Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 29 Januari 2021.
Arman menjelaskan, mulanya kedua tersangka memesan hotel
yang akan menjadi sasaran melalui WhatsApp (WA). Saat itu, tersangka AA memesan
hotel menggunakan nama samaran. AA dan istrinya, mengaku sengaja mengedit bukti
transfer karena berkeinginan menginap di hotel mewah.
"Awalnya saya berkinginan menginap di hotel tapi
uangnya belum cukup. Setelah itu timbul fikiran untuk mengedit bukti transfer,
dan saya meminta tolong jasa desain untuk mengedit," kata tersangka AA
dihadapan Kapolresta Arman dan awak media.
Dalam aksinya, pasutri tersebut dibantu tersangka KN (32)
jasa desain asal Bekasi untuk mengedit billing hotel dan resi transfer palsu.
"Saya hanya menjual jasa iklan dan desain. Kemudian
oleh AA saya dihubungi dan diminta untuk mengedit struk, saya dibayar 100 ribu
untuk tiga kali editan. Dan sudah 50 kali editan. Setelah itu putus
kontak," ucap tersangka KN.
Arman menlanjutkan, billing dan resi transfer yang sudah
diedit itu ditunjukkan ke pihak hotel, seolah-olah sudah dibayarkan melalui
transfer bank.
Setidaknya, kata Arman, ada tiga hotel di Banyuwangi yang
menjadi korbannya. Perbuatan ketiganya, menyebabkan pihak hotel mengalami
kerugian hingga puluhan juta.
"Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan
aksi penipuan sebanyak 50 kali, sejak tahun 2018," ungkap Arman saat
menggelar jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (5/2/2021).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang
bukti. Diantaranya, 5 lembar screenshot resi bukti transfer fiktif, 13 lembar
screenshot percakapan WhatsApp, 1 lembar fotocopy rekening koran bank, 7 lembar
bukti reservasi hotel dan bukti tagihan/billing, 2 lembar rekening giro bank,7
bendel struk tagihan belanja restoran, 2 bendel registrasi hotel, 1 lembar
daftar kerugian salah satu hotel, 3 KTP tersangka, 1 unit laptop, 1 buah modem,
2 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan bank, dan dua unit handphone.
Saat ini kita tengah melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengetahui apakah modus seperti ini dilakukan tersangka di kota lain," pungkasnya. (fat)