Nginap di Hotel Pakai Transfer Fiktif, Pasutri DiringkusPolresta Banyuwangi

Nginap di Hotel Pakai Transfer Fiktif, Pasutri Diringkus

Tiga pelaku di amankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jember diringkus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. Keduanya ditangkap petugas di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat lantaran diduga melakukan aksi penipuan, membayar biaya penginapan hotel di Banyuwangi menggunakan billing hotel fiktif dan bukti transfer palsu.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pasutri itu berinisial AA (35) dan AJP (34), warga Desa Sumbersari, Jember. Keduanya kabur namun berhasil ditangkap di sebuah rumah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 29 Januari 2021.

Arman menjelaskan, mulanya kedua tersangka memesan hotel yang akan menjadi sasaran melalui WhatsApp (WA). Saat itu, tersangka AA memesan hotel menggunakan nama samaran. AA dan istrinya, mengaku sengaja mengedit bukti transfer karena berkeinginan menginap di hotel mewah.

Baca Juga :

"Awalnya saya berkinginan menginap di hotel tapi uangnya belum cukup. Setelah itu timbul fikiran untuk mengedit bukti transfer, dan saya meminta tolong jasa desain untuk mengedit," kata tersangka AA dihadapan Kapolresta Arman dan awak media.

Dalam aksinya, pasutri tersebut dibantu tersangka KN (32) jasa desain asal Bekasi untuk mengedit billing hotel dan resi transfer palsu.

"Saya hanya menjual jasa iklan dan desain. Kemudian oleh AA saya dihubungi dan diminta untuk mengedit struk, saya dibayar 100 ribu untuk tiga kali editan. Dan sudah 50 kali editan. Setelah itu putus kontak," ucap tersangka KN.

Arman menlanjutkan, billing dan resi transfer yang sudah diedit itu ditunjukkan ke pihak hotel, seolah-olah sudah dibayarkan melalui transfer bank.

Setidaknya, kata Arman, ada tiga hotel di Banyuwangi yang menjadi korbannya. Perbuatan ketiganya, menyebabkan pihak hotel mengalami kerugian hingga puluhan juta.

"Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan aksi penipuan sebanyak 50 kali, sejak tahun 2018," ungkap Arman saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (5/2/2021).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 5 lembar screenshot resi bukti transfer fiktif, 13 lembar screenshot percakapan WhatsApp, 1 lembar fotocopy rekening koran bank, 7 lembar bukti reservasi hotel dan bukti tagihan/billing, 2 lembar rekening giro bank,7 bendel struk tagihan belanja restoran, 2 bendel registrasi hotel, 1 lembar daftar kerugian salah satu hotel, 3 KTP tersangka, 1 unit laptop, 1 buah modem, 2 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan bank, dan dua unit handphone.

 Saat ini kita tengah melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengetahui apakah modus seperti ini dilakukan tersangka di kota lain," pungkasnya. (fat)