Diduga Simpan Daging Satwa Hasil Perburuan Liar, Pria di Banyuwangi DiringkusPolsek Wongsorejo

Diduga Simpan Daging Satwa Hasil Perburuan Liar, Pria di Banyuwangi Diringkus

Daging satwa dilindungi disimpan pelaku di kantong plastik. (Foto: Tangkapan layar)

KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pria berinisial MTD (54), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, diringkus Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Baluran.

MTD tertangkap basah menyimpan puluhan kilogram daging satwa dilindungi di dalam lemari pendingin rumahnya.

"Benar, pelaku ditangkap Polhut karena kedapatan menyimpan daging satwa dilindungi," kata Kepala Seksi Wilayah II Karang Tekok Taman Nasional Baluran, Gatot Kuncoro Edi, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga :

Menurut Gatot, MTD diketahui menyimpan sebanyak 30 kilogram daging satwa diduga jenis Rusa dan Lutung hitam ekor panjang hasil perburuan dari Taman Nasional Baluran.

"Bentuk dagingnya sudah dicacah, dibungkus dalam plastik dan disimpan di dalam lemari pendingin," ungkapnya.

Petugas Polhut Taman Nasional Baluran bergerak cepat melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas pelaku.

"Kami dapat informasi dari warga, lalu Polhut mendatangi rumahnya untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Berdasarkan catatan dari Taman Nasional Baluran, kasus pencurian daging satwa dilindungi ini baru satu kali terjadi sejak tiga tahun terakhir.

"Ini baru pertama kali terjadi sejak 3 tahun terakhir. Tapi waktu itu sempat ada namun kejadiannya di dalam hutan," kata dia.

Taman Nasional Baluran tidak mentoleransi tindakan ilegal seperti ini. Petugas tak segan menindak siapapun yang kedapatan mengambil satwa dilindungi, apalagi membawa senjata tajam atau api di kawasan Taman Nasional.

Sementara itu, guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah diamankan di Polsek Wongsorejo untuk dimintai keterangan.

"Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem,” tandasnya. (fat)