Daging satwa dilindungi disimpan pelaku di kantong plastik. (Foto: Tangkapan layar)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pria berinisial MTD (54), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, diringkus Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Baluran.
MTD tertangkap basah menyimpan puluhan kilogram daging satwa dilindungi di dalam lemari pendingin rumahnya.
"Benar, pelaku ditangkap Polhut karena kedapatan
menyimpan daging satwa dilindungi," kata Kepala Seksi Wilayah II Karang
Tekok Taman Nasional Baluran, Gatot Kuncoro Edi, Sabtu (16/3/2024).
Menurut Gatot, MTD diketahui menyimpan sebanyak 30
kilogram daging satwa diduga jenis Rusa dan Lutung hitam ekor panjang hasil
perburuan dari Taman Nasional Baluran.
"Bentuk dagingnya sudah dicacah, dibungkus dalam
plastik dan disimpan di dalam lemari pendingin," ungkapnya.
Petugas Polhut Taman Nasional Baluran bergerak cepat melakukan
penggerebekan setelah menerima informasi dari warga yang curiga dengan
aktivitas pelaku.
"Kami dapat informasi dari warga, lalu Polhut
mendatangi rumahnya untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Berdasarkan catatan dari Taman Nasional Baluran, kasus
pencurian daging satwa dilindungi ini baru satu kali terjadi sejak tiga tahun
terakhir.
"Ini baru pertama kali terjadi sejak 3 tahun
terakhir. Tapi waktu itu sempat ada namun kejadiannya di dalam hutan,"
kata dia.
Taman Nasional Baluran tidak mentoleransi tindakan ilegal
seperti ini. Petugas tak segan menindak siapapun yang kedapatan mengambil satwa
dilindungi, apalagi membawa senjata tajam atau api di kawasan Taman Nasional.
Sementara itu, guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku
sudah diamankan di Polsek Wongsorejo untuk dimintai keterangan.
"Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 21 ayat
(2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam dan
ekosistem,” tandasnya. (fat)