Rapat pra pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Gedung DRPD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi meminta pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang bakal dihelat pada 11 Agustus 2021 mendatang, wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) secara ketat.
"Kami meminta kepada masyarakat, panitia dan peserta
Pilkades nantinya bisa mematuhi aturan protokol kesehatan secara ketat karena
pesta demokrasi tingkat desa ini dihelat di tengah pandemi Covid-19. Kita tidak
ingin Pilkades serentak tahun ini menjadi klaster baru penularan virus corona,“
ucap Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Irianto menjelaskan, penerapan protokol kesehatan Covid-19
saat pelaksanaan Pilkades telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
72 tahun 2020 tentang perubahan kedua Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan laporan dari eksekutif, Irianto menambahkan,
saat ini tahapan Pilkades serentak telah berjalan di masing-masing desa yang
melaksanakan Pilkades.
“Laporan dari Asisten Administrasi Pemerintahan, tahapan
Pilkades sudah berjalan, saat ini tinggal menunggu pengajuan proposal anggaran,
alokasi anggaran pelaksanaan Pilkades desa satu dengan lainnya tidak sama
disesuaikan dengan jumlah penduduk," terangnya.
Terpisah, Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab
Banyuwangi, Sih Wahyudi menyampaikan, pelaksanaan Pilkades serentak di
Kabupaten Banyuwangi secara umum telah siap dan sudah ada kesepakatan penetapan
calon peserta pemilihan kepala desa.
“Dalam forum rapat telah saya sampaikan, sesuai dengan
tahapan, panitia desa maupun kabupaten hari ini sudah ada kesepakatan penetapan
calon," cetusnya.
Dari delapan desa di tujuh kecamatan, lanjut Sih Wahyudi,
masih ada satu desa yang calon pesertanya baru satu orang. Sehingga akan ada
perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 25 Juni 2021. Selain itu juga ada dua
desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang peserta.
“Yang pendaftarnya baru satu orang itu Desa Tegalarum.
Sedangkan dua desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang itu, yakni Desa
Gambiran pendaftarnya Sembilan orang serta Desa Kedunggebang enam orang.
Sehingga perlu ada tahapan tes tulis," lontarnya.
Sih Wahyudi menambahkan, pelaksanaan Pilkades serentak
tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)
jumlah pemilih dibatasi. "Maksimal
500 jiwa, Sehingga jumlah TPS akan meningkat disesuaikan dengan jumlah pemilih
di tiap desa," pungkasnya. (fat)