Dihelat Agustus Mendatang, Pelaksanaan Pilkades 2021 Wajib Terapkan Protkes Secara KetatDPRD Banyuwangi

Dihelat Agustus Mendatang, Pelaksanaan Pilkades 2021 Wajib Terapkan Protkes Secara Ketat

Rapat pra pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Gedung DRPD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi meminta pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang bakal dihelat pada 11 Agustus 2021 mendatang, wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) secara ketat.

"Kami meminta kepada masyarakat, panitia dan peserta Pilkades nantinya bisa mematuhi aturan protokol kesehatan secara ketat karena pesta demokrasi tingkat desa ini dihelat di tengah pandemi Covid-19. Kita tidak ingin Pilkades serentak tahun ini menjadi klaster baru penularan virus corona,“ ucap Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Irianto menjelaskan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga :

Berdasarkan laporan dari eksekutif, Irianto menambahkan, saat ini tahapan Pilkades serentak telah berjalan di masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades.

“Laporan dari Asisten Administrasi Pemerintahan, tahapan Pilkades sudah berjalan, saat ini tinggal menunggu pengajuan proposal anggaran, alokasi anggaran pelaksanaan Pilkades desa satu dengan lainnya tidak sama disesuaikan dengan jumlah penduduk," terangnya.

Terpisah, Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Sih Wahyudi menyampaikan, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Banyuwangi secara umum telah siap dan sudah ada kesepakatan penetapan calon peserta pemilihan kepala desa.

“Dalam forum rapat telah saya sampaikan, sesuai dengan tahapan, panitia desa maupun kabupaten hari ini sudah ada kesepakatan penetapan calon," cetusnya.

Dari delapan desa di tujuh kecamatan, lanjut Sih Wahyudi, masih ada satu desa yang calon pesertanya baru satu orang. Sehingga akan ada perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 25 Juni 2021. Selain itu juga ada dua desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang peserta.

“Yang pendaftarnya baru satu orang itu Desa Tegalarum. Sedangkan dua desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang itu, yakni Desa Gambiran pendaftarnya Sembilan orang serta Desa Kedunggebang enam orang. Sehingga perlu ada tahapan tes tulis," lontarnya.

Sih Wahyudi menambahkan, pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlah pemilih dibatasi.  "Maksimal 500 jiwa, Sehingga jumlah TPS akan meningkat disesuaikan dengan jumlah pemilih di tiap desa," pungkasnya. (fat)