Fz (57) tersangka kasus asusila. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan enam anak bawah umur di Banyuwangi, Fz (57), kini harus bersiap menghadapi persidangan.
Berkas perkaranya yang sempat bolak balik antara penyidik kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap, segera kita
lakukan pelimpahan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus
Sobarnapraja kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Setelah dinyatakan lengkap, kata Agus, selanjutnya akan
dilakukan pelimpahan berkas atau tahap dua. Tersangka beserta barang buktinya
akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Tahap duanya Selasa
minggu depan,” terangnya.
Kasus yang menjerat mantan anggota dewan ini relatif
cukup lama sampai dinyatakan lengkap oleh JPU. Hal ini menurut Agus, disebabkan
ada beberapa poin yang diteliti oleh JPU, kemudian diberikan P19 atau petunjuk
untuk melengkapi kekurangan dalam berkas.
"Kekurangan ini sudah dilengkapi dan pada akhirnya
dinyatakan P21," tegas Agus.
Dia menambahkan, ada enam santri yang telah melapor dalam
perkara ini. Satu dari enam korban adalah laki-laki. Seluruh korban, telah
terlindungi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sejak awal kita langsung bersurat untuk meminta
perlindungan terhadap kondisi fisik dan psikis korban,” pungkas Agus.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Fz ini telah
berlangsung sejak Juli 2022 lalu. Dalam melancarkan aksi bejatnya, Fz
menggunakan modus tes keperawanan. Dari enam korban yang melapor, satu santri
diduga diperkosa dan lima lagi dicabuli.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat
(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang
- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
(fat)