Berkas Tersangka Asusila Fz Dinyatakan Lengkap, Segara Dilimpahkan ke JPUPolresta Banyuwangi

Berkas Tersangka Asusila Fz Dinyatakan Lengkap, Segara Dilimpahkan ke JPU

Fz (57) tersangka kasus asusila. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan enam anak bawah umur di Banyuwangi, Fz (57), kini harus bersiap menghadapi persidangan.

Berkas perkaranya yang sempat bolak balik antara penyidik kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap, segera kita lakukan pelimpahan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga :

Setelah dinyatakan lengkap, kata Agus, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas atau tahap dua. Tersangka beserta barang buktinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Tahap duanya Selasa minggu depan,” terangnya.

Kasus yang menjerat mantan anggota dewan ini relatif cukup lama sampai dinyatakan lengkap oleh JPU. Hal ini menurut Agus, disebabkan ada beberapa poin yang diteliti oleh JPU, kemudian diberikan P19 atau petunjuk untuk melengkapi kekurangan dalam berkas.

"Kekurangan ini sudah dilengkapi dan pada akhirnya dinyatakan P21," tegas Agus.

Dia menambahkan, ada enam santri yang telah melapor dalam perkara ini. Satu dari enam korban adalah laki-laki. Seluruh korban, telah terlindungi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sejak awal kita langsung bersurat untuk meminta perlindungan terhadap kondisi fisik dan psikis korban,” pungkas Agus.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Fz ini telah berlangsung sejak Juli 2022 lalu. Dalam melancarkan aksi bejatnya, Fz menggunakan modus tes keperawanan. Dari enam korban yang melapor, satu santri diduga diperkosa dan lima lagi dicabuli.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (fat)