Kasi Pengembangan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi sewaktu menengahi persoalan perusahaan dengan pekerja. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Di momen ini, Disnakertrans Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
"Kami terus berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang aman," ujar Kasi Pengembangan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi.
Upaya ini diwujudkan dengan gencarnya sosialisasi
mengenai hak-hak tenaga kerja, dan hasilnya cukup menggembirakan.
"Hampir seluruh buruh di Banyuwangi sudah
mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan tempat mereka bekerja," ungkap
Rusdi.
Data Disnakertrans menunjukkan, total 97.384 pekerja
terdaftar di 6.643 perusahaan di Banyuwangi. Sebagian besar perusahaan,
terutama yang masuk kategori menengah ke atas, telah menerapkan gaji sesuai
Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Perusahaan yang belum menerapkan UMK umumnya masih
dalam tahap rintisan dan belum mampu. Tapi perusahaan bisa memberikan pemahaman
kepada pekerja,” kata Rusdi.
Selain soal UMK, Rusdi mengungkapkan, angka Pemutusan
Hubungan Kerja atau PHK di Banyuwangi juga sangat minim bahkan nyaris tidak
ada.
Hal itu dapat dibuktikan dari sejumlah kasus yang
ditangani Disnakertrans Banyuwangi. Hingga April 2024, dinas hanya menangani 2
kasus. Di tahun sebelumnya tidak sampai 10 kasus.
“Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami soal PHK sepihak itu
kebanyakan telah dipekerjakan kembali. Karena kami menerapkan mediasi Bipartit
untuk menyelesaikan permasalahan di perusahaan," pungkasnya. (fat)