Sekretaris DPD Partai NasDem Banyuwangi, Zamroni, SH. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Partai Nasdem menerapkan prosedur dan pertimbangan yang matang dalam menentukan setiap calon legislatifnya. Sebab peserta pemilu adalah partai politik dan bukan seorang calon legislatif secara personal.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Banyuwangi, Ir H Supriyadi Karima Syaiful, melalui Sekretarisnya, Zamroni kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga nama
baik, optimalisasi kinerja pengabdian kepada masyarakat dan bangsa serta
sumbangsih partai Nasdem terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Edukasi politik ini sekaligus sebagai pencerahan kepada
seluruh elemen masyarakat.
"Bahwa kami dalam memutuskan seseorang untuk
ditetapkan sebagai Caleg atau tidak, tentu telah melalui pertimbangan yang
matang,” kata Zamroni.
Zamroni menyebut, ada tiga faktor untuk menentukan
pemilihan calon legislatif. Antara lain, mempertimbangkan faktor taktis dan
strategis, elektabilitas partai, dan kondisifitas dan kondusifitas partai tetap
menjadi landasan.
“Faktor taktis dan strategis, kami juga mendengarkan
masukan dari masyarakat. Setelah itu barulah partai memutuskan nama-nama yang
akan diusung menjadi Caleg. Dan itu murni menjadi kewenangan partai,” jelasnya.
Zamroni kembali menegaskan bahwa peserta pemilu adalah
partai politik (PKPU Nomor 10/2023), bukan caleg secara personal.
"Jadi, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) adalah
seseorang yang diajukan atau diusulkan oleh partai," kata dia.
Kemudian soal siapa yang akan diusung menjadi Caleg DPR RI,
DPRD Provinsi, DPRD kabupaten atau kota, merupakan hak penuh partai politik.
“Proses pengambilan keputusan pun dilakukan sebaik mungkin
untuk kebaikan Partai Nasdem dan demokrasi di Indonesia. Tentunya memperhatikan
perolehan suara yang signifikan untuk partai,” terangnya.
Menurut Zamroni, pertimbangan yang matang juga akan dilakukan
DPD Partai NasDem Banyuwangi, dalam hal pemberian penghargaan maupun sanksi
terhadap anggota partai.
“Sanksi terhadap pelanggaran baik yang bersifat peringatan
hingga pemberhentian,” tandasnya. (fat)