Barang bukti kasus penyalahgunaan BBM dipamerkan polisi dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Polisi juga masih mendalami soal kemungkinan tersangka lain terlibat dalam kasus yang terjadi di Banyuwangi ini.
Dugaan sementara mengarah pada oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebab, proses pembelian solar secara ilegal itu berasal dari salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Sejauh ini, polisi telah menyita barang bukti BBM subsidi
jenis solar sebanyak 5 ton dari dua orang tersangka yang saat ini ditahan oleh
Polresta Banyuwangi.
"Tapi ini masih kita dalami di operator, termasuk CCTV
yang ada di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Kalipuro," kata Waka
Polresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat merilis kasus ini, Selasa
(18/7/2023) kemarin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang
pria. Yakni, HH (38), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi,
dan DAS (40), asal Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
Aksi kedua pelaku terendus Unit Tipidsus Satreskrim
Polresta Banyuwangi pada Minggu (16/7/2023). Mereka kedapatan memperjualbelikan
BBM jenis Bio Solar secara ilegal.
Dewa mengungkapkan, tersangka HH setiap harinya membeli 5
drum solar. Setiap drum berisikan 200 liter, sehingga jumlah total setiap harinya
membeli 1.000 liter. "Nah, proses pembelian itulah yang masih kami
dalami," katanya.
Solar yang telah dibeli selanjutnya dibawa ke gudang milik
DAS. Dari situlah, penyidik juga mendalami proses pembelian dan aliran
penjualan.
"Kita tentunya juga memburu pembelinya, arahnya kemana
masih kita dalami," ujarnya.
Dewa menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan mengungkap
semuanya. Namun, masih menunggu proses penyidikan dan penyelidikan lebih
lanjut.
"Berjalannya waktu kita pasti akan mengungkap semuanya,
tentunya sesuai hasil keterangan para pelaku," tegasnya.(fat)