Rapat Paripurna Internal DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi segera mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Raperda Pengarusutamaan Gender merupakan inisiatif dewan. Hasil kajiannya disampaikan Bapemperda dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, secara
umum pengarusutamaan gender merupakan proses untuk menjamin perempuan dan
laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumberdaya serta mampu dalam
pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan di seluruh
program kebijakan pemerintah.
"Itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional," ucap
Sofiandi.
Berdasarkan ketentuan Permendagri tentang pedoman umum
pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah
berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif
gender yang dituangkan dalam RPJMD, rencana strategis SKPD, dan rencana kerja
SKPD yang dilakukan melalui analisis gender.
Pengarustamaan gender mengamanatkan strategi yang
menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses
perencanaan penganggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi seluruh kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada semua
bidang pembangunan.
"Proses ini untuk menjamin pencapaian kesetaraan dan
keadilan gender dalam proses pembangunan," jelasnya.
Politisi Partai Golkar Kecamatan Cluring ini menambahkan,
raperda ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kemenkumham Jawa Timur (Jatim).
"Seluruh
fraksi di DPRD Banyuwangi menyatakan sepakat raperda pengarusutamaan gender
diusulkan menjadi raperda inisiatif dan akan diajukan dalam rapat paripurna
penyampain nota pengantar mendatang," sambungnya. (fat)