Tim gabungan saat melakukan sidak gerai layanan rapid tes antigen di sekitar kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Keberadaan gerai atau klinik rapid test antigen yang diduga bodong alias tak berizin masih dijumpai di sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi. Mereka masih nekat beroperasi meski belakangan diketahui belum mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat.
Jumlahnya mencapai puluhan, gerai atau klinik rapid test antigen yang diduga belum memenuhi standard kelayakan sesuai kriteria yang disyaratkan oleh Dinas Kesehatan Banyuwangi. Dinas bahkan menyatakan akan menutup klinik jika pihak pengelola tidak segera melengkapi persyaratan.
Pemerintah sudah berbaik hati memberikan toleransi hingga
21 Januari 2022 kemarin, agar pihak pengelola klinik melengkapi seluruh
persyaratan yang kurang. Namun hingga kini tak kunjung dilakukan. Dinas maupun
aparat penegak hukum pun hingga kini juga belum mengambil upaya tegas untuk menertibkan
gerai atau klinik yang membandel.
Komisi I DPRD Banyuwangi pun berang dengan sikap
inkonsistensi yang ditunjukkan oleh Dinas Kesehatan maupun Satpol PP
Banyuwangi.
"Ini tadi saya telepon, mulai pagi katanya disiapkan
untuk melihat rapid. Sampai sore tidak ada. Dari Satpol PP juga begitu, tidak
ada tindakan," lontar Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto kepada wartawan.
Secara kelembagaan, Komisi I DPRD Banyuwangi kecewa dengan
penanganan rapid test di sekitara Pelabuhan ASDP Ketapang. Tiap hari selalu ada
imbauan tapi aksinya tidak ada. Baik itu dari Dinas Kesehatan maupun Satpol PP.
"Padahal itu sudah Satgas Covid-19. Satgas Covid-19 itu
personelnya ada dari kepolisian, dari TNI, kok masih kita ingin kerjasama
dengan kepolisian. Ini yang omong Satpol PP. Inikan sudah tugas Satpol
PP," lontarnya.
Pada surat Nomor 440/14/429.112/2022 yang diteken oleh
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, tertuang tentang
empat item yang dilanggar oleh mayoritas gerai rapid test antigen di sekitar
Pelabuhan ASDP Ketapang.
Surat tertanggal 14 Januari 2022 itu merupakan evaluasi
monitoring yang digelar pada 27 Desember 2021. "Pelanggaran yang ditemukan
petugas gabungan saat cek klinik menemukan tempat layanan rapid test antigen
tidak memiliki IMB," sebutnya.
Selain itu lokasi layanan dinilai tidak layak karena tak
memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pencahayaan kurang, menyatu dengan
rumah tinggal dan masih banyak lagi.
Bahkan SDM gerai rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan ASDP
Ketapang banyak yang tidak kompeten. Peralatan kliniknya pun tidak standard
medis.
Temuan lainnya, tempat layanan rapid test antigen banyak
yang tidak memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis
atau B3 (Bahan berbahaya dan beracun).
Di sepanjang jalur Pelabuhan ASDP Ketapang ada kurang lebih
45 gerai rapid test antigen. Dari jumlah itu yang ijinnya sesuai dan layak
hanya empat gerai, Klinik Anugerah, Lanal Banyuwangi, Shinta dan Sunlife.
"Yang lainnya masih belum," pungkasnya. (fat)