(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Dalam rangka stabilisasi harga minyak goreng menjadi satu harga, Pemprov Jatim bersama Pemkab Banyuwangi menggelar operasi pasar serentak di empat kecamatan, Senin (24/1/2022).
Operasi pasar minyak goreng dijual dengan harga Rp. 14.000 per liter. Ini menindaklanjuti instruksi Menteri Perdagangan terkait minyak goreng satu harga yang diberlakukan mulai 19 Januari 2022.
“Tujuannya membantu masyarakat
mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Baik rumah tangga
maupun usaha mikro dan kecil," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan
Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie.
"Banyuwangi mendapat alokasi
5000 liter yang dibagi di empat titik. Terimakasih Pemprov Jatim yang terus
mendukung Banyuwangi," imbuh Nanin.
Nanin menambahkan operasi pasar
minyak goreng digelar serentak di empat titik. Yakni Kecamatan
Banyuwangi, Kabat, Singojuruh, dan Genteng.
Untuk wilayah Banyuwangi, lanjut
dia, dilaksanakan di Rumah Kreatif, sebelah utara kantor camat Banyuwangi.
Sementara di tiga wilayah lainnya dilaksanakan di halaman kantor kecamatan setempat.
Syarat mendapatkan minyak goreng
ini, warga harus membawa foto kopi KTP, dan berbelanja maksimal 2 liter per
orang. “Pembatasan ini bertujuan untuk pemerataan, sehingga semua berkesempatan
mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau,” kata Nanin.
Nanin menyebut, di semua titik
pelaksanaan tidak terjadi antrian panjang karena sejumlah toko modern telah
memberlakukan harga baru sesuai ketentuan pusat, Rp. 14.000 per liter.
“Alhamdulillah, di semua titik
berjalan lancar dan tertib. Tidak ada antrian panjang. Bahkan, di titik pertama
(rumah kreatif) cukup lengang. Dari 2000 liter yang disediakan masih ada sisa,
lantaran di Banyuwangi banyak toko modern yang telah menjual dengan harga Rp.
14.000,” ujar Nanin.
Sebaliknya, Nanin menyebut pedagang
di pasar tradisional masih belum melakukan hal yang sama. Pihaknya pun telah
menerjunkan tim untuk melakukan sosialisasi.
"Sesuai aturan pusat, maksimal
Kamis (27/1/2022) harus sudah menjual dengan harga yang ditetapkan
pemerintah," kata Nanin.
Apabila ada pedagang yang memiliki
stok berlimpah dengan harga lama, Nanin meminta mereka berkoordinasi dengan
pihak distributor terkait penggantian selisih harga.
"Pemerintah akan mengganti. Sebaiknya pedagang berkomunikasi langsung dengan distributor barangnya," pungkas Nanin. (Humas/kab/bwi)