DPU CKPP Banyuwangi Akomodir Penataan Ruang Sesuai Perda RTRW 2024-2044DPU CKPP Banyuwangi

DPU CKPP Banyuwangi Akomodir Penataan Ruang Sesuai Perda RTRW 2024-2044

Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 mulai diterapkan.

Perda RTRW disahkan oleh DPRD bersama Bupati Banyuwangi pada Januari 2024. Kemudian, regulasi ini diberlakukan sejak 21 Maret 2024.

Dengan diterapkannya Perda tersebut, maka regulasi yang lama secara otomatis tidak dapat dijadikan sebagai rujukan.

Baca Juga :

"Dokumen RTRW sebelumnya pada Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi,” kata Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, Selasa (7/5/2024).

Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2024 ini menjadi landasan bagi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan di Bumi Blambangan.

"Perda RTRW yang baru ini menjadi instrumen penting dalam pembangunan di Banyuwangi," kata Yayan, panggilan akrab Suyanto Waspo Tondo.

Yayan menyebut Perda RTRW Banyuwangi yang baru akan mengakomodir penataan ruang tahun 2024 hingga 2044.

Produk hukum tersebut mencakup kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

"Perda ini juga mengatur perizinan, dan menjadi pedoman dalam mengakomodir penataan ruang di Banyuwangi, peningkatan iklim investasi dan mendorong peningkatan perekonomian," ujar Yayan.

Perda ini telah disesuaikan dengan regulasi terbaru lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pelaksanaan dari PP 21 Tahun 2021, yaitu Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 13 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021, dan Permen ATR Nomor 15 Tahun 2021. (fat)