Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 mulai diterapkan.
Perda RTRW disahkan oleh DPRD bersama Bupati Banyuwangi pada Januari 2024. Kemudian, regulasi ini diberlakukan sejak 21 Maret 2024.
Dengan diterapkannya Perda tersebut, maka regulasi yang
lama secara otomatis tidak dapat dijadikan sebagai rujukan.
"Dokumen RTRW sebelumnya pada Perda Kabupaten
Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi,” kata Plt Kepala DPU
CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, Selasa (7/5/2024).
Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2024 ini menjadi landasan bagi
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (CKPP)
Banyuwangi dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan di Bumi Blambangan.
"Perda RTRW yang baru ini menjadi instrumen penting
dalam pembangunan di Banyuwangi," kata Yayan, panggilan akrab Suyanto
Waspo Tondo.
Yayan menyebut Perda RTRW Banyuwangi yang baru akan
mengakomodir penataan ruang tahun 2024 hingga 2044.
Produk hukum tersebut mencakup kebijakan dan strategi
penataan ruang wilayah. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola
ruang wilayah kabupaten, kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
"Perda ini juga mengatur perizinan, dan menjadi
pedoman dalam mengakomodir penataan ruang di Banyuwangi, peningkatan iklim
investasi dan mendorong peningkatan perekonomian," ujar Yayan.
Perda ini telah disesuaikan dengan regulasi terbaru
lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pelaksanaan dari PP 21 Tahun 2021,
yaitu Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 13 Tahun 2021, Permen
ATR Nomor 14 Tahun 2021, dan Permen ATR Nomor 15 Tahun 2021. (fat)