Kedua IRT pelaku pencurian dipertemukan dengan korban di Mapolsek Rogojampi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Curi tas berisi barang-barang
berharga di salah satu toko di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, dua orang Ibu
Rumah Tangga (IRT), diamankan polisi. Beruntung keduanya tak dijebloskan
penjara, setelah polisi menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice
(RJ).
Kapolresta Banyuwagi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasi
Humas Iptu Lita Kurniawan mengatakan, kedua IRT berinisial HW (39), asal Desa/Kecamatan
Rogojampi dan YS (55), warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.
"Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 30 Mei
kemarin," ujar Lita, Selasa (31/5/2022).
Mereka diamankan setelah menggondol tas berisi
barang-barang berharga milik EW (29), perempuan asal Desa Gintangan, Kecamatan
Rogojampi.
Aksi kedua pelaku berlangsung pada Sabtu (21/5/2022), di
salah satu toko di Desa Gintangan tempat korban bekerja. Saat itu pelaku datang
ke toko dan berpura-pura menjadi pembeli dengan menyibukkan korban, sebagai
kasir toko.
Kebetulan saat itu korban tengah bekerja sendiri. Saat
itulah salah satu pelaku menggasak tas yang berada di dekat meja kasir. Di
dalam tas berisi perhiasan, voucher belanja, uang tunai, serta dompet berisi
KTP, tiga ATM, dan surat-surat kendaraan milik korban.
"Setelah berhasil mengambil tas korban, kedua pelaku
langsung kabur meninggalkan toko," tambah Lita.
Rupanya aksi keduanya terekam kamera CCTV yang terpasang di
dalam toko dan menjadi viral di media sosial. Berbekal rekaman itu, korban
langsung melapor ke Polsek Rogojampi.
Laporan korban ditindaklanjuti petugas dengan melakukan
penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku. "Kedua pelaku dibawa ke Polsek
Rogojampi dan dipertemukan dengan korban," kata Lita.
Dari situ terungkap motif pelaku karena hidup seorang diri
tanpa seorang suami, sehingga mereka nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari. Setelah mendengar jawaban dari pelaku, korban memaafkan
perbuatan mereka. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai.
"Kasus ini telah di RJ-kan. Sebab nilai kerugian tak
sampai melebihi Rp. 2,5 juta. Kedua pelaku juga telah meminta maaf kepada
korban dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pelapor kemudian
mencabut laporannya," pungkasnya. (fat)