Dua terduga pelaku penipuan diamankan di Polsek Genteng. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Unit Reskim Polsek Genteng Polresta Banyuwangi, menangkap dua orang pemuda terduga pelaku penipuan. Kedua laki-laki itu berinisial SA (22), asal Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, dan MS (22), warga Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng.
Keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran nekat membawa kabur motor Honda Scoopy nopol DK 6820 ABE milik wanita yang baru dikenal melalui media sosial (Medsos) Facebook.
Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji mengatakan, kejadian
bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban berinisial VS (32), Warga asal
Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Setelah berkenalan melalui medsos, mereka sepakat ketemuan
di SPBU Kalibaru pada 30 Januari 2022.
"Korban berangkat dari rumahnya dan hendak menghadiri
pernikahan temannya di wilayah Kecamatan Genteng. Sebelum ke Genteng, korban
bertemu dengan pelaku di SPBU Kalibaru," kata Kapolsek Genteng, Selasa
(8/2/2022).
Usai bertemu, salah seorang pelaku membonceng korban
menggunakan motor matic milik korban. Di tengah perjalanan, di sekitar Jalan
Raya Jember, wilayah Kecamatan Genteng, korban menyuruh pelaku menghentikan
kendaraannya. Korban turun dari motor untuk membeli minuman.
"Saat korban membeli minuman, pelaku justru
meninggalkan korban dan membawa kabur motor," sambungnya.
Atas kejadian yang menimpanya itu, korban melapor ke Polsek
Genteng. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil
ditangkap Senin (7/2/2022) kemarin. Saat ini mereka masih menjalani
pemeriksaan," tambah Kompol Sudarmaji. (fat)