Residivis Tertangkap Basah Bobol Kotak Amal MasjidPolsek Srono

Residivis Tertangkap Basah Bobol Kotak Amal Masjid

Terduga pelaku pencurian kotak amal babak belur dihakimi warga. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria terduga pencurian kotak amal diamankan warga setelah kepergok melakukan aksinya di Masjid Darul Hidayah, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (20/1/2022).

Terduga pelaku berinsial DR (37), asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar itu sempat dimassa oleh warga. DR kemudian dibawa dan diserahkan ke Polsek Srono.

"Terduga pelaku diserahkan oleh warga ke Polsek Srono sekitar pukul 01:30. Pelaku telah menjalani pemeriksaan, dan sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan Polsek Srono," ujar Kanit Reskrim Polsek Srono, Ipda Oki Heru Prasetyo.

Baca Juga :

Ipda Oki mengatakan, pelaku berangkat dari rumahnya dengan mengendarai motor Yamaha Mio bernopol DK 8422 CR. Dia berkeliling mencari sasaran kotak amal yang akan dicuri.

Ketika sampai di wilayah Kecamatan Srono, pelaku melihat kotak amal berukuran besar berada di teras depan Masjid Darul Hidayah.

"Dari situlah pelaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku merusak gembok rantai kotak amal menggunakan obeng dan tang yang sudah disiapkan dari rumahnya," ungkap Ipda Oki.

Setelah itu, pelaku memindahkan kotak amal ke tempat wudhu. Disitu pelaku berusaha mencongkel kotak amal yang terbuat dari kayu.


Kotak amal yang dicongkel berserta obeng dan tang milik pelaku. (Foto: Istimewa)

Sebelum berhasil membuka kotak amal, pelaku ketiban sial. Dia kepergok dan langsung diteriaki maling oleh warga yang melintas di depan masjid. Teriakan itu didengar oleh warga lain dan pelaku tak sempat kabur, lantaran telah dikepung warga. Sehingga membuat pelaku tak berkutik dan sempat mendapat bogem mentah warga.

"Warga kemudian membawanya ke Polsek Srono. Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah kotak amal kayu berisi uang tunai sejumlah Rp 242 ribu, 1 gembok besi dalam keadaan rusak, 1 unit motor Yamaha Mio, obeng dan tang milik pelaku," tambahnya.

Menurut Ipda Oki, DR sebelumnya pernah melakukan aksi serupa dan ditangkap hingga dijebloskan ke penjara pada tahun 2013 dan 2014.

"Jadi, pelaku ini adalah residivis. Dia sudah lima kali melakukan pencurian kotak amal di TKP berbeda di wilayah Kecamatan Srono," pungkasnya. (fat)