Dua Pencuri Gasak 12 Tabung Elpiji dan 1 Kwintal Ikan TunaPolsek Pesanggaran

Dua Pencuri Gasak 12 Tabung Elpiji dan 1 Kwintal Ikan Tuna

Belasan tabung elpiji melon dan beberapa barang bukti hasil curian diamankan di Polsek Pesanggaran. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Belasan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik warga Desa Sumberagung, Kecamatan, Pesanggaran, Banyuwangi, raib digondol maling.

Tak hanya itu, pencuri juga menggasak 1 kwintal ikan tuna segar yang disimpan di gudang ikan milik Misiyanah. Akibatnya, perempuan berusia 36 tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, aksi pencurian di gudang milik Misiyanah terjadi pada Rabu (29/11/2023) dinihari.

Baca Juga :

"Kejadiannya saat pemilik sedang beristirahat, sekitar pukul 00.05 WIB. Dan dilaporkan pada pagi hari," kata Lita, Jumat (1/12/2023).

Usai menerima laporan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan dari sejumlah saksi.

Penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polsek Pesanggaran, membuahkan hasil. Petugas menemukan 12 buah tabung gas elpiji atau tabung melon milik korban.

"Sebanyak 12 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram disembunyikan di kolam milik salah satu warga. Temuan itu langsung kita bawa ke Polsek," ujar Lita.

Berdasarkan hasil penyelidikan pula, polisi berhasil mengungkap pelaku dugaan pencurian tabung gas dan 1 kwintal ikan tuna di gudang milik Misiyanah.

Lita mengungkapkan, ada dua orang terduga pelaku yang kita amankan. Masing-masing berinisial MN (37) dan MJ (33). Keduanya merupakan penduduk setempat.

"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka masuk lewat dinding gudang yang rusak dan mengambil tabung gas dan ikan milik korban," bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 1 unit motor Yamaha Nmax warna merah, 1 buah karung, dan 1 buah keranjang kain.

Lita menambahkan, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Pesanggaran. Mereka diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e tentang pencurian dengan pemberatan. (fat)