Juru bicara koordinator Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC), Halili Abdul Ghany. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Baru-baru ini muncul kabar adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Bahkan laporannya pun telah sampai kepada pihak kepolisian. Melalui Unit Tipidkor, polisi memanggil Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC), selaku pelapor untuk melakukan klarifikasi.
“Ya, hari ini kita diundang Polresta Banyuwangi, untuk
dimintai klarifikasi,” ucap juru bicara koordinator ABC, Halili Abdul Ghany
kepada wartawan, Jum'at (5/11/2021).
Kepada penyidik, Halili mengaku menjabarkan kronologi
sekaligus para pihak yang disinyalir terlibat dalam perjalanan program air
bersih di Desa Sumberagung. Baik program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah,
maupun program air bersih sebelumnya, di Lingkungan Pancer.
Dimana program air bersih Pancer, telah dibatalkan lantaran
muncul penolakan dari sekelompok masyarakat. Begitu pula dengan program air
bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, juga harus terhenti karena ditolak oleh kalangan warga
yang disinyalir sama.
“Jika oknum Kades dan Camat memfasilitasi sekelompok warga
yang menolak program air bersih, ini harus dipertanyakan!,” tegasnya.
Menurut Halili, air bersih merupakan hak dasar setiap
individu. Hak Asasi Manusia setiap warga sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945). Sementara, salah satu tugas wajib pejabat pemerintahan adalah
memegang teguh, mengamalkan dan melaksanakan UUD 1945.
“Maka patut diduga terdapat pelanggaran HAM dalam polemik
ini,” celetuknya.
Ketua LSM Perintis ini juga menyampaikan kepada polisi
terkait adanya indikasi provokasi yang memicu gerakan penolakan. Karena
didapati oknum berinisial ZA, sering terlihat berada dalam rombongan massa
tolak program air bersih.
“Untuk itu, demi terpenuhinya penghidupan yang layak dengan
ketersediaan air bersih untuk masyarakat di Pancer, Rowo Rejo dan Pulau Merah,
kami berharap kepolisian bisa segera memanggil para pihak terkait,” tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil uji ilmiah laboratorium yang
dilakukan oleh BPBD Banyuwangi, ditemukan fakta bahwa kualitas air sumur milik
warga Roworejo, Pulau Merah, maupun Pancer untuk keperluan sehari-hari, kondisi
airnya keruh sehingga tak layak konsumsi. BPBD pun akhirnya mensuplai air
bersih kepada warga di lingkungan tersebut.
Sayangnya, harapan warga untuk memperoleh air bersih secara permanen melalui pengeboran sumur air bersih digagalkan sejumlah oknum mulai dari provokator dan pejabat pemerintahan setempat dengan dalih adanya penolakan dari sebagian warga. (fat)