Dugaan Pelanggaran HAM, Aliansi Banyuwangi Cekatan Dipanggil PolisiPolresta Banyuwangi

Dugaan Pelanggaran HAM, Aliansi Banyuwangi Cekatan Dipanggil Polisi

Juru bicara koordinator Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC), Halili Abdul Ghany. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Baru-baru ini muncul kabar adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Bahkan laporannya pun telah sampai kepada pihak kepolisian. Melalui Unit Tipidkor, polisi memanggil Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC), selaku pelapor untuk melakukan klarifikasi.

“Ya, hari ini kita diundang Polresta Banyuwangi, untuk dimintai klarifikasi,” ucap juru bicara koordinator ABC, Halili Abdul Ghany kepada wartawan, Jum'at (5/11/2021).

Baca Juga :

Kepada penyidik, Halili mengaku menjabarkan kronologi sekaligus para pihak yang disinyalir terlibat dalam perjalanan program air bersih di Desa Sumberagung. Baik program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, maupun program air bersih sebelumnya, di Lingkungan Pancer.

Dimana program air bersih Pancer, telah dibatalkan lantaran muncul penolakan dari sekelompok masyarakat. Begitu pula dengan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, juga harus terhenti karena ditolak oleh kalangan warga yang disinyalir sama.

“Jika oknum Kades dan Camat memfasilitasi sekelompok warga yang menolak program air bersih, ini harus dipertanyakan!,” tegasnya.

Menurut Halili, air bersih merupakan hak dasar setiap individu. Hak Asasi Manusia setiap warga sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sementara, salah satu tugas wajib pejabat pemerintahan adalah memegang teguh, mengamalkan dan melaksanakan UUD 1945.

“Maka patut diduga terdapat pelanggaran HAM dalam polemik ini,” celetuknya.

Ketua LSM Perintis ini juga menyampaikan kepada polisi terkait adanya indikasi provokasi yang memicu gerakan penolakan. Karena didapati oknum berinisial ZA, sering terlihat berada dalam rombongan massa tolak program air bersih.

“Untuk itu, demi terpenuhinya penghidupan yang layak dengan ketersediaan air bersih untuk masyarakat di Pancer, Rowo Rejo dan Pulau Merah, kami berharap kepolisian bisa segera memanggil para pihak terkait,” tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil uji ilmiah laboratorium yang dilakukan oleh BPBD Banyuwangi, ditemukan fakta bahwa kualitas air sumur milik warga Roworejo, Pulau Merah, maupun Pancer untuk keperluan sehari-hari, kondisi airnya keruh sehingga tak layak konsumsi. BPBD pun akhirnya mensuplai air bersih kepada warga di lingkungan tersebut.

Sayangnya, harapan warga untuk memperoleh air bersih secara permanen melalui pengeboran sumur air bersih digagalkan sejumlah oknum mulai dari provokator dan pejabat pemerintahan setempat dengan dalih adanya penolakan dari sebagian warga. (fat)