Edarkan Sabu dengan Sistem Ranjau, 32 Pelaku Diringkus Polisi BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Edarkan Sabu dengan Sistem Ranjau, 32 Pelaku Diringkus Polisi Banyuwangi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengitrogasi salah seorang pelaku. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Sepanjang bulan Maret 2021, Satuan Resnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 24 kasus narkoba jenis sabu-sabu. Sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Mereka yang diamankan terdiri dari 28 orang laki-laki dan 4 orang perempuan," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Selasa (30/3/2021).

Seluruh tersangka, kata Arman, ditangkap di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Rata-rata, mereka merupakan pemain lama, dari mulai pemasok, penjual hingga pemakai.

Baca Juga :

Hasil penyidikan, para tersangka ini mengaku menggunakan sistem ranjau untuk melancarkan transaksi sabu. Meski begitu, polisi tetap berhasil membongkar peredaran barang haram tersebut.

Sebanyak 169,34 gram sabu, 13 buah timbangan digital, 32 unit handphone berbagai merk, 8 unit sepeda motor, serta uang tunai sebanyak Rp. 1,4 juta disita aparat sebagai barang bukti.


Keterangan Gambar : Sebanyak 169,34 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya disita aparat. (Foto: Fattahur)

Arman menambahkan, saat ini kasus terbanyak yang diungkap di Banyuwangi adalah kasus narkotika. Oleh sebab itu pihaknya meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba.

"Kami berharap peran aktif masyarakat agar memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya transaksi peredaran narkotika," harapnya. (fat)