Terduga pelaku kasus penggelapan dan mobil rental diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Warga Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, berinisial ABS (21), ditangkap polisi diduga menggelapkan mobil rental jenis Honda CRV nopol P 1547 WM milik BS (40).
Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata mengatakan, ABS awalnya menyewa mobil tersebut dengan perjanjian selama satu minggu, dari tanggal 17 sampai 23 November 2024.
Pemilik mobil kemudian memenuhi permintaan ABS untuk
bertemu di rumahnya. Bahkan keduanya juga telah menyepakati harga sewa setelah
bernegosiasi.
Namun hingga batas akhir peminjaman, mobil Honda CRV
warna hitam itu tak kunjung dikembalikan. Pemilik kendaraan yang mulai curiga
akhirnya menghubungi terduga pelaku.
"Saat dihubungi pemilik mobil, terduga pelaku sempat
berdalih meminta perpanjangan sewa satu hari," kata Yaman, Senin
(28/4/2025).
Pemuda 21 tahun itu akhirnya ditangkap setelah terbukti
membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan tanpa seizin pemiliknya. Akibat
perbuatan itu, BS mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.
"Ada sekitar 13 orang saksi yang kita mintai
keterangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku
menggadaikan mobil pelapor tanpa izin," bebernya.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan beserta barang
buktinya di Mapolsek Siliragung. Pemuda 21 tahun itu dijerat dengan Pasal 372
Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (fat)