Gadaikan Mobil Rental, Pria Siliragung Banyuwangi Ditangkap PolisiPolsek Siliragung

Gadaikan Mobil Rental, Pria Siliragung Banyuwangi Ditangkap Polisi

Terduga pelaku kasus penggelapan dan mobil rental diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Warga Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, berinisial ABS (21), ditangkap polisi diduga menggelapkan mobil rental jenis Honda CRV nopol  P 1547 WM milik BS (40).

Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata mengatakan, ABS awalnya menyewa mobil tersebut dengan perjanjian selama satu minggu, dari tanggal 17 sampai 23 November 2024.

Pemilik mobil kemudian memenuhi permintaan ABS untuk bertemu di rumahnya. Bahkan keduanya juga telah menyepakati harga sewa setelah bernegosiasi.

Baca Juga :

Namun hingga batas akhir peminjaman, mobil Honda CRV warna hitam itu tak kunjung dikembalikan. Pemilik kendaraan yang mulai curiga akhirnya menghubungi terduga pelaku.

"Saat dihubungi pemilik mobil, terduga pelaku sempat berdalih meminta perpanjangan sewa satu hari," kata Yaman, Senin (28/4/2025).

Pemuda 21 tahun itu akhirnya ditangkap setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan tanpa seizin pemiliknya. Akibat perbuatan itu, BS mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.

"Ada sekitar 13 orang saksi yang kita mintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku menggadaikan mobil pelapor tanpa izin," bebernya.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Siliragung. Pemuda 21 tahun itu dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (fat)