Gakkumdu Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Pidana di Genteng dan Wongsorejo Tak Penuhi UnsurGakkumdu Banyuwangi

Gakkumdu Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Pidana di Genteng dan Wongsorejo Tak Penuhi Unsur

Tim Sentra Gakkumdu Banyuwangi melakukan pertemuan membahas dua temuan dugaan pelanggaran pidana di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi telah menindaklanjuti dua temuan dugaan pelanggaran pidana di Pilkada 2024.

Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Mereka melakukan pertemuan kemarin. Hasilnya, dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Genteng dan Wongsorejo, disebut belum memenuhi unsur.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan, dugaan pelanggaran pidana di Kecamatan Genteng terkait pemberian materi lain yang mengarah pada money politik oleh salah seorang pengusaha.

Baca Juga :

"Karena memang acara saat itu digelar oleh seorang pengusaha dan salah satu calon datang sebagai tamu undangan. Terkonfirmasi juga bahwa pengusaha tersebut bukan tim pemenangan yang terdaftar di KPU. Berdasarkan keterangan dari warga bahwa yang bersangkutan memang rutin memberikan bantuan atau sodakoh. Sehingga hasil pembahasan kemarin, temuan ini belum memenuhi unsur pelanggaran pidana," terangnya.

Sementara temuan di Wongsorejo terkait dugaan keterlibatan ASN, Untung menyebut temuan ini juga dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran pidana.

"Sebab berdasarkan keterangan ASN yang bersangkutan, dia tidak mengetahui kalau agenda pertemuan yang didatanginya mengarah pada agenda politik salah satu paslon. Hasil klarifikasi ASN tersebut datang karena dipaksa. Gakkumdu menilai unsur pidananya belum memenuhi," jelasnya.

Meski demikian, Gakkumdu menerbitkan rekomendasi permohonan pendisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukkan ke Badan Pegawaian Nasional (BKN).

"Output penanganan di Gakkumdu adalah rekomendasi ke BKN untuk pendisiplinan ASN. Jadi nanti BKN yang menilai apakah ASN yang bersangkutan melanggar disiplin atau belum. Karena kewenangan kita hanya merekomendasikan," ujarnya.

Untung meminta jajarannya yang berada di tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan, utamanya pada masa kampanye.

"Kami minta jajaran dibawah untuk semakin melebarkan mata dan telinga untuk terus aktif dalam pengawasan di tahap kampanye," pintanya. (fat)