(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menggalang gerakan mencegah perkawinan usia anak. Sebanyak 200 pelajar dikukuhkan sebagai “Duta Cegah Perkawinan Anak”.
Pengukuhan dilakukan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, bersama Ipuk di SMP 1 Glagah, Banyuwangi, Selasa (4/5/2021).
Sebanyak 40 duta mengikuti langsung
acara pengukuhan, sementara 160 duta lainnya mengikuti secara daring. Para duta
dari perwakilan pelajar SMP dan SMA itu telah mengikuti pelatihan dengan
narasumber lintas sektor, mulai Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, hingga
Dinas Pendidikan.
Berbagai dampak buruk perkawinan
anak dibeberkan, seperti bisa membahayakan persalinan, risiko anak stunting,
kekerasan dalam rumah tangga, hingga putus sekolah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
menjelaskan, perkawinan usia anak (sebelum 19 tahun) masih cukup tinggi di
Indonesia. Di Banyuwangi, pada 2020 terdapat sekitar 763 izin dispensasi
perkawinan anak.
“Meski di Banyuwangi angkanya tidak
termasuk terbesar secara nasional, tetap perlu terus kita gaungkan edukasi
cegah perkawinan anak,” ujarnya.
Sesuai UU Nomor 16/2009 tentang
Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
Jika kurang dari 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah di
Pengadilan.
Ipuk mengatakan, para duta tersebut
bertugas menggaungkan edukasi pencegahan perkawinan anak kepada lingkungan
sekitarnya.
“Sengaja saya libatkan anak muda
menjadi duta, karena kalau curhat dan ngobrol sesama teman sebaya kan enak,
lebih efektif daripada kita bikin seminar-seminar yang terkesan satu arah
menceramahi,” imbuh Ipuk.
Keterangan Gambar : (Foto: Humas/kab/bwi)
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, mengajak para pelajar yang menjadi duta untuk intensif menyosialisasikan upaya pencegahan pernikahan usia dini.
Pribudiarta mengapresiasi langkah
Banyuwangi mencegah perkawinan anak. “Ini inovasi Banyuwangi, ada duta cegah
perkawinan anak. Ini bagus,” ujarnya.
Pribudiarta menjelaskan, pernikahan
di usia dini akan berdampak pada kualitas hidup pasangan tersebut kelak. Dia
menyebut perkawinan anak akan menurunkan kualitas hidup seseorang, karena
menggangu masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa.
"Maka penangannnya harus
bersama-sama. Saya salut di Banyuwangi anak mudanya bergerak bersama, sebagai
dutanya,” tuturnya.
Bupati Ipuk menambahkan,
pembentukan duta cegah perkawinan anak tersebut untuk mendukung program Ruang
Rindu (Ruang Pemberdayaan dan Perlindungan Ibu-Anak) yang telah diresmikan
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pada 21 April 2021.
Program Ruang Rindu merupakan inovasi yang menghadirkan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dari hulu ke hilir. “Termasuk kita ingin mengurangi perkawinan anak, sebagai upaya perlindungan anak dari dampak buruknya,” pungkasnya. (Humas/kab/bwi)