(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Banyuwangi mengimbau dengan tegas agar seluruh warga mematuhi pemberlakuan larangan mudik Lebaran, baik mereka yang akan datang ke Banyuwangi maupun ke luar daerah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 48/SE/STPC/2021 tentang pengendalian penyebaran Covid-19 selama masa pengetatan dan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.
“Kami
kemarin sudah menggelar rakor dengan Forkopimda terkait pelarangan mudik.
Titik-titik penyekatan terus dipantau dan diperketat," kata Bupati Ipuk,
Selasa (4/5/2021).
Rakor tersebut diikuti seluruh jajaran satgas Covid-19
tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Hadir pula Dandim 0825 Letkol Inf Yuli
Eko Purwanto, Sekretaris Daerah Mujiono, dan Kabagops Polresta Banyuwangi,
Kompol Agung Setyo Budi.
Ipuk
menjelaskan, pelarangan mudik ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat,
yang diberlakukan efektif mulai 6-17 Mei 2021.
"Pemerintah
tidak menginginkan terjadinya gelombang peningkatan Covid-19 seperti di India.
Akibat kelonggaran menjalankan protokol kesehatan, India mengalami peningkatan
kasus tajam, mencapai lebih dari 350.000 kasus per hari. Fasilitas kesehatan di
sana kewalahan,” ujar Ipuk.
Tidak
hanya mengimbau melakukan pelarangan mudik, Ipuk juga menginstruksikan satgas
kecamatan dan desa/kelurahan mengoptimalkan pengawasan disiplin protokol
kesehatan Covid-19 kepada warga.
"Aktivitas
di pusat perbelanjaan dan pasar meningkat tajam, tolong cek lagi. Jangan sampai
ada kerumunan warga yang mengabaikan jarak. Kasus kematian akibat Covid-19
dalam beberapa hari terakhir telah menjadi warning bagi kita semua. Pandemi
tidak bisa dianggap remeh," kata Ipuk.
Sekda
Mujiono menambahkan, jajaran lintas sektor telah menyiapkan titik penyekatan,
yaitu wilayah utara di Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Banyuwangi-Situbondo),
wilayah selatan di Kecamatan Kalibaru (perbatasan Banyuwangi-Jember), Pelabuhan
Ketapang (penyeberangan Ketapang- Gilimanuk), dan di Kecamatan Licin
(perbatasan Banyuwangi-Bondowoso).
Pada
periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, juga dilakukan pengetatan di lima titik
pengecekan (check point), yaitu di Wongsorejo, Kalibaru, Kalipuro, Pelabuhan
Ketapang, dan Kecamatan Licin. Sebanyak 265 personel diterjunkan, gabungan dari
Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, dan relawan.
Selain
itu, lanjut dia, juga akan dilakukan penjagaan pada pelabuhan tempat sandar
kapal rakyat, seperti di Pantai Pancer, Pantai Boom, maupun Pantai Muncar.
"Pemkab
juga melarang aktivitas pelaksanaan tahapan pilkades pada masa peniadaan mudik
(6-17 Mei 2021), kata Mujiono.
Sementara
itu, Wakil Ketua Satgas Covid-19 yang juga Komandan Kodim 0825 Banyuwangi,
Letkol Inf Yuli Eko Purwanto menyampaikan, sejak 22 April, Satgas telah
melakukan pengetatan perjalanan tujuan dari dan/atau ke Banyuwangi, hingga 24
Mei 2021.
“Jadi, mulai sekarang kalau mau masuk ke Banyuwangi harus
mempunyai surat keterangan negatif Covid-19,” kata Dandim.
Ditambahkan
dia, Satgas Covid-19 juga mengimbau warga melakukan silaturahmi Idul Fitri
secara virtual dan membatasi pertemuan atau halal bihalal secara fisik.
“Terkait
pelaksanaan salat Idul Fitri, diizinkan dengan ketentuan menerapkan protokol
kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun,
menjaga jarak dan membatasi jamaah sebesar 50 persen dari kapasitas tempat
ibadah,” ujar Yuli.
"Saya
mohon ini dipatuhi. Dibutuhkan kerja bareng antara satgas dan warga agar kasus
covid-19 bisa kita kendalikan," tegas Dandim.
Secara
terpisah, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan
telah melakukan pemantauan sejumlah titik penyekatan.
"Kegiatan
pemantauan ini sekaligus juga untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar
Arman.
Selama
pemberlakuan larangan mudik, penjagaan titik penyekatan akan dilakukan 24 jam
nonstop. Sehingga tak ada celah yang dimanfaatkan masyarakat yang akan
melanggar larangan mudik tersebut.
"Bagi
yang kedapatan mudik, maka akan kita suruh kembali atau putar balik,"
tegasnya.
Pelarangan mudik dikecualikan untuk kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yang harus menyertakan surat dari instansi dan kelurahan (bekerja/perjalanan dinas, keluarga sakit, keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan). (Humas/kab/bwi)