
Para narasumber dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026, panel 4 di Shangri-La Hotel, Surabaya (Foto: AMSI Jatim)
KabarBanyuwangi.co.id, SURABAYA – Perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan kecerdasan buatan/Artificial Intelligent (AI) dan pemanfaatan konten oleh platform digital. RUU Hak Cipta dinilai perlu memperjelas hak ekonomi perusahaan pers, menjamin kompensasi yang layak bagi jurnalis sebagai pencipta, serta mengatur batas pemanfaatan karya jurnalistik oleh sistem AI.
Isu tersebut dibahas dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 Sesi Panel 4 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono. Panel menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Luqman Hakim; Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika; Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong; serta CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni, .
Wahyu Dhyatmika menyoroti pentingnya hak ekonomi
jurnalisme untuk menjaga keberlanjutan produksi berita. Kerja jurnalistik
membutuhkan investasi dan biaya yang terus berulang. Karena itu, pendapatan
dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi
media untuk melanjutkan kerja peliputan.
Menurut Wahyu, RUU Hak Cipta perlu memperjelas
perlindungan karya jurnalistik sekaligus membangun ekosistem pemanfaatan konten
yang lebih adil di era AI. Aturan baru juga perlu memberikan kejelasan mengenai
batas perlindungan, pemanfaatan, dan mekanisme perizinan atas karya
jurnalistik.
Wahyu mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi
kolektif untuk mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital dan
membagikan pendapatan berdasarkan penggunaan konten. Mekanisme bersama ini
dinilai penting, terutama bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber
daya untuk bernegosiasi dan mengurus lisensi secara mandiri.
Namun, pengelolaan kolektif membutuhkan mandat anggota
yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian
pendapatan yang transparan. Keanggotaan dalam asosiasi media saja tidak
otomatis memberikan kewenangan untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggotanya.
Sementara itu, Luqman Hakim menjelaskan, perlindungan hak
cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan atribusi
dan reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan untuk
memanfaatkan karya secara komersial dan mendistribusikannya. Dalam hubungan
antara wartawan dan perusahaan pers, kepemilikan serta pengelolaan hak perlu
dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.
Luqman mengingatkan agar penerbitan sebuah karya tidak
langsung dianggap sebagai pengalihan seluruh hak ekonomi kepada perusahaan
pers. Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
perlu diperhatikan dalam memahami status ciptaan yang dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan.
Luqman juga menekankan pentingnya memahami batas penggunaan
karya jurnalistik. Pengambilan berita aktual dan penggunaan kutipan untuk
kepentingan tertentu memiliki ketentuan tersendiri. Pencantuman sumber, menurut
prinsip yang dijelaskannya, tidak serta-merta menjadi izin untuk menyalin
artikel secara utuh atau memanfaatkannya untuk kepentingan komersial. Tujuan,
proporsi, konteks, dan dampak ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam menilai
kewajaran penggunaan suatu karya.
Dari perspektif kebebasan pers dan hak pencipta, Mustafa
Layong menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan pers harus diimbangi dengan
jaminan kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator yang menghasilkan
karya. Pengaturan mengenai hak jurnalis sebagai pencipta perlu diperjelas,
tidak hanya bergantung pada kontrak kerja antara wartawan dan perusahaan media.
Mustafa juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai status
karya yang dibuat dengan bantuan AI. Menurutnya, kontribusi intelektual manusia
perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu karya dapat memperoleh
perlindungan hak cipta. Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak semestinya
secara otomatis menghilangkan status penciptaan oleh manusia, sementara karya
yang sepenuhnya dihasilkan AI membutuhkan pengaturan yang lebih tegas.
Dalam usulan revisi regulasi, Mustafa mendorong agar
penyedia layanan AI masuk dalam cakupan pengaturan platform digital. Batas
penggunaan wajar juga perlu diperjelas, khususnya untuk pemanfaatan konten
secara sistematis, berskala besar, dan komersial yang berpotensi menggantikan
akses pembaca ke sumber berita asli.
Bentuk pemanfaatan seperti peringkasan otomatis,
rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin, dan penggunaan konten dalam sistem
AI juga perlu dipertimbangkan secara eksplisit dalam pengaturan hak ekonomi. Selain
itu, transparansi platform mengenai penggunaan konten jurnalistik diperlukan
agar penghitungan dan pembagian kompensasi dapat dilakukan secara adil.
Sementara itu, Lyza Anggraheni melihat hubungan antara
jurnalisme dan industri film dari sisi produksi karya kreatif. Data dan laporan
jurnalistik dapat menjadi sumber penting dalam pengembangan cerita film.
Laporan berita tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga menawarkan
perspektif dan bahan yang dapat membantu proses kreatif dalam produksi film.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa karya jurnalistik
memiliki nilai yang melampaui fungsi penyampaian informasi. Konten berita dapat
menjadi sumber pengetahuan dan inspirasi bagi industri kreatif, sehingga
pemanfaatannya perlu disertai pemahaman mengenai hak pencipta dan batas
penggunaan karya.
Tentang
IDMC 2026
Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026
diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengusung tema
“Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator”
dan berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Shangri-La Hotel, Surabaya.
IDMC 2026 didukung oleh Pertamina, Astra, BNI, Djarum, Alamtri, PLN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Freeport, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Jago, Bank Mandiri, GoTo, Bank Syariah Indonesia (BSI), Astra Honda Motor, dan INALUM. (*)
