Hampir 100 Persen Kapal Kecil Nelayan Banyuwangi TersertifikasiKSOP Tanjung Wangi

Hampir 100 Persen Kapal Kecil Nelayan Banyuwangi Tersertifikasi

Kapal tradisional milik nelayan terparkir di dermaga Pantai Boom, Banyuwangi. (Foto: Fattahur/ Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Jumlah kapal tradisional atau kapal penangkap ikan milik nelayan Banyuwangi yang sudah disertifikasi Pas Kecil oleh Kementerian Perhubungan terus bertambah dan sudah hampir mencapai 100 persen.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, Banyuwangi Letkol Marinir Benyamin Ginting menyatakan, jumlah kapal yang sudah disertifikasi Pas Kecil terus bertambah.

“Pas Kecil ini semacam sertifikasi kelaikan kapal atau dokumen kelengkapan untuk berlayar,” katanya.

Baca Juga :

Tahun 2020 lalu, menurut Ginting, di wilayah kerja KSOP Tanjungwangi yang meliputi Banyuwangi dan Jember terdapat 5.964 kapal khususnya GT (gross ton) 6 ke bawah belum tersertifikasi. Dari jumlah tersebut, terbanyak di wilayah Jember mencapai 2.900. Sisanya milik nelayan Banyuwangi.

"Sampai tahun ini, di Banyuwangi mungkin belum 100 persen, tapi mungkin sudah sampai 85 persen kapal tersertifikasi. Kalaupun ada yang belum itu bisa menyusul," ungkapnya.

Dia menyebut, belum tuntasnya proses sertifikasi kapal nelayan tradisional di Banyuwangi ini terkendala sulitnya proses pengukuran Kapal. Sebab, proses pengukuran untuk sertifikasi Pas Kecil ini baru bisa dilakukan saat nelayan tidak melaut.

“Kalau mereka tidak ke laut kita turun. Kita yang hadir ke mereka, kita datangi dan nol rupiah tidak ada biaya,” tegasnya.


Kepala Kantor KSOP Tanjungwangi, Banyuwangi Letkol Marinir Benyamin Ginting. (Foto: Fattahur/ Dok)

Ginting mengungkapkan pihaknya secara proaktif melakukan sertifikasi baik kapal maupun kepada nelayan pemilik kapal. Karena saat ini, kata Ginting, Pas Kecil menjadi syarat untuk pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan.

"Untuk mendapatkan Pas Kecil ini, nelayan cukup melampirkan surat Pacak, surat keterangan dari kelurahan/desa, dan surat hak milik yang diketahui oleh Camat. Itu saja persyaratannya, jadi cukup mudah, bahkan tanpa biaya," ujarnya.

Untuk mendapatkan Pas Kecil, lanjutnya, pemilik kapal juga harus terlebih dulu memiliki kemampuan dasar-dasar berlayar. Mulai dari ilmu nafigasi, dasar-dasar berkomunikasi lewat radio, membaca situasi alam, serta dapat memberikan pertolongan ketika terjadi sesuatu di laut.

"Pemberian pelatihan dasar-dasar ilmu berlayar itu masih terus kita lakukan baik secara langsung maupun online via zoom," tambahnya. (fat)