Kalapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi beri arahan kepada warga binaan beragama Buddha yang menerima remisi pada Hari Raya Waisak 2025. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Lapas Kelas IIA Banyuwangi memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada tiga orang warga binaan beragama Buddha pada Hari Raya Waisak 2025.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari, bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
Kalapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi mengatakan, Surat
Keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Dirjenpas
telah diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan.
"Dalam SK Kolektif tersebut, tiga warga binaan
Buddhis di Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Waisak,” ujar Mukaffi,
Senin (12/5/2025).
Mukaffi menyebut, warga binaan yang telah menjalani masa
pidana antara 6 hingga 12 bulan berhak atas remisi 15 hari. Sedangkan bagi yang
sudah menjalani masa pidana lebih dari satu tahun akan mendapatkan remisi 1
bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan
remisi satu bulan 15 hari, dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan
remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.
Mukaffi menegaskan, remisi ini bukan merupakan obral
hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan sekaligus hak yang diberikan oleh
negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima
pembinaan di Lapas.
Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang dinyatakan
memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Antara lain, telah menjalani masa pidana lebih dari enam
bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam
program pembinaan.
“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko
berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” imbuhnya.
Mukaffi juga memastikan bahwa seluruh proses pemberian
remisi dilakukan tanpa pungutan biaya. Ia menambahkan, warga binaan beragama
lain akan mendapatkan hak yang sama pada hari raya mereka masing-masing.
"Warga binaan yang memenuhi syarat tentu akan kami
usulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari raya mereka, dan
kami tegaskan bahwa remisi diberikan tanpa dipungut biaya,” jelasnya. (red)