Hari Raya Waisak, Tiga Napi Buddhis di Lapas Banyuwangi Terima Remisi KhususLapas Kelas IIA Banyuwangi

Hari Raya Waisak, Tiga Napi Buddhis di Lapas Banyuwangi Terima Remisi Khusus

Kalapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi beri arahan kepada warga binaan beragama Buddha yang menerima remisi pada Hari Raya Waisak 2025. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Lapas Kelas IIA Banyuwangi memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada tiga orang warga binaan beragama Buddha pada Hari Raya Waisak 2025.

Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari, bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.

Kalapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi mengatakan, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Dirjenpas telah diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan.

Baca Juga :

"Dalam SK Kolektif tersebut, tiga warga binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Waisak,” ujar Mukaffi, Senin (12/5/2025).

Mukaffi menyebut, warga binaan yang telah menjalani masa pidana antara 6 hingga 12 bulan berhak atas remisi 15 hari. Sedangkan bagi yang sudah menjalani masa pidana lebih dari satu tahun akan mendapatkan remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari, dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Mukaffi menegaskan, remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Antara lain, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Mukaffi juga memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan tanpa pungutan biaya. Ia menambahkan, warga binaan beragama lain akan mendapatkan hak yang sama pada hari raya mereka masing-masing.

"Warga binaan yang memenuhi syarat tentu akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari raya mereka, dan kami tegaskan bahwa remisi diberikan tanpa dipungut biaya,” jelasnya. (red)