DPRD Banyuwangi gelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait polemik pembangunan masjid Attaubah Warahma, Desa Songgon. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polemik pembangunan Masjid Attaubah Warahma di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Songgon, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, telah sampai ke gedung dewan. DPRD Banyuwangi, menggelar rapat dengar pendapat atau hearing untuk mencari jalan keluar menyelesaikan permasalahan tersebut, Rabu (13/7/2022) siang.
Berbagai pihak dihadirkan dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi I, Irianto tersebut. Mulai Kepala Desa Songgon, Moh. Qoderi, Camat Songgon, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda.
Selain itu juga hadir Bagian Hukum Setda, dan Bagian
Pemerintahan Setda, serta masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya
Masyarakat Macan Putih.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan,
pengurus masjid dalam hearing menyampaikan bahwa pembangunan masjid sudah
melalui proses yang cukup panjang bahkan telah disepakati oleh pemerintahan
desa saat itu.
"Sudah ada kesepakatan bahwa disitu (TKD Songgon) akan
dibangun sarana peribadatan untuk pengganti masjid yang sudah rusak," kata
Irianto ditemui usai hearing.
Dewan mengajak semua pihak menyelesaikan permasalahan
dengan kepala dingin, semata-mata untuk terealisasinya pembangunan masjid yang
sempat dihentikan oleh pemerintah desa tersebut.
"Kami mengajak semua pihak yang hadir dalam hearing
tadi, ayo kita ini cooling down tujuan semata-mata untuk membangun masjid.
Karena kalau berbicara soal regulasi, maka akan panjang runtutannya,"
katanya.
Namun apabila melalui jalur asas musyawarah mufakat, kata
Irianto, permasalahan itu akan cepat terselesaikan. "Tadi semuanya telah
sepakat persoalan diselesaikan di desa, dengan penuh musyawarah mufakat untuk
menyelesaikan pembangunan masjid itu," sambungnya.
Irianto menegaskan, polemik pembangunan Masjid Attaubah
Warahma dikembalikan kepada pemerintah desa, karena masjid itu dibangun di atas
lahan TKD. "Pemerintah desa juga sepakat bahwa masjid tersebut nantinya
diperuntukkan untuk masyarakat Songgon di bawah naungan Pemerintahan Desa
Songgon," tandasnya.
Sementara itu, Panitia Pembangunan sekaligus Takmir Masjid
Attaubah Warahma, Ilham mengaku sedikit lega atas hasil hearing tersebut. Bahwa
pembangunan masjid yang tinggal 50 persen itu telah mendapat restu DPRD untuk
dilanjutkan kembali.
"Kami agak lega setelah mendapat masukan dari anggota
dewan, yang sekaligus memerintahkan pemerintah Desa Songgon untuk segera
menyelesaikan permasalahan dan melanjutkan kembali pembangunan masjid yang
sempat dihentikan," ucap Ilham.
Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah desa melanjutkan kembali pembangunan masjid di Dusun Songgorejo, Desa Songgon tersebut. "Kami menanti keputusan selanjutnya untuk melanjutkan pembangunan," pungkasnya. (fat)