Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Khusnan Abadi. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 telah disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi, Rabu (30/6/2021) kemarin.
Namun dalam pelaksanaanya, paripurna diwarnai aksi walk out dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). FPKB menyatakan keberatan dan tidak menyetujui pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, karena beberapa alasan. Sehingga anggota FPKB yang hadir dalam rapat saat itu meninggalkan rapat paripurna atau walk out.
Menurut salah seorang anggota FPKB, Khusnan Abadi mengaku,
ada beberapa alasan yang membuat FPKB menentukan sikap walk out. "FPKB
mengambil sikap karena hasil pelepasan aset daerah berupa saham di PT BSI
tiba-tiba masuk dalam APBD, padahal berdasarkan mekanisme yang diatur dalam
Permendagri No.19 Tahun 2016 seharusnya melalui persetujuan dewan terlebih
dahulu," jelas Khusnan kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Berikutnya soal pemberian diskon penjualan saham Pemkab
Banyuwangi di perusahaan operator tambang emas kepada pembeli yang dinilai
terlalu besar sehingga ada potensi penerimaan daerah yang hilang.
“Dalam penjualan saham itu memang ada space ruang,
eksekutif itu bisa melepaskan saham dengan memberikan diskon kepada pembeli
saham antara 6,7 hingga 9,5 persen. Mestinya kalau memberi diskon persentasenya
yang sedikit sehingga laba kita semakin banyak, tapi kenapa diberikan yang
maksimal," ungkapnya.
Khusnan menghitung, dari 6,7 hingga 9,5 persen itu ada
space sekitar 2,8 persen, jika dihitung setara dengan Rp. 9.3 miliar yang bisa
menjadi potensi penerimaan PAD, namun hal ini hilang.
"Itu yang kemudian kemarin teman-teman Banggar sudah
mempertanyakan, tapi tidak dijelaskan oleh eksekutif. Ini yang kemudian kita
duga menjadi kerugian negara. Maka daripada kita ikut mengesahkan, kita
mengambil walkout," tandasnya. (fat)