Raperda APBD Tahun 2020 Resmi Disahkan Menjadi PerdaDPRD Banyuwangi

Raperda APBD Tahun 2020 Resmi Disahkan Menjadi Perda

Paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 di Gedung DPRD Banyuwangi (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 disahkan menjadi Perda melalui rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banyuwangi, Rabu (30/6/2021).

Paripurna Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, M.Ali Machrus, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono. Dan dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono beserta jajaran.

Dalam rapat, dewan meminta eksekutif kedepannya bisa lebih optimal dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui cara optimalisasi retribusi daerah, memaksimalkan penagihan atas piutang tahun sebelumnya. Optimalisasi pengelolaan aset daerah baik berupa tanah, gedung dan mesin.

Baca Juga :

Upaya peningkatan belanja modal khususnya untuk infrastruktur jalan, irigasi dan jaringannya, serta mempermudah pencairan belanja hibah dan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedepan TAPD harus lebih cermat dalam melakukan evaluasi terhadap rencana kerja anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedepan harus ada terobosan atau inovasi program kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ucap Wakil Ketua DPRD Ruliyono dihadapan rapat.

Dalam laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun 2020, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp. 3,268 triliun dari target anggaran sebesar Rp 3,234 triliun atau sebesar 101,04 persen. Belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp 3,140 triliun dari anggaran sebesar Rp 3,417 triliun atau 91,90 persen.

“Sehingga per 31 Desember 2020 terjadi surplus realisasi sebesar Rp. 127,5 miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah," ungkap Ruliyono yang juga Ketua Banggar DPRD.

Komposisi pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 187,1 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 4,1 miliar. Sehingga terdapat SILPA untuk tahun 2020 sebesar Rp. 310,6 miliar yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto.

Usai penyampaian laporan akhir pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, Pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan anggota dewan atas disetujuinya Raperda menjadi Perda.

Secara aklamasi, anggota dewan yang hadir menyatakan setuju kecuali Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyatakan tidak sependapat dan menyatakan wolkout dari paripurna. 

Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terimakasih kepada DPRD Banyuwangi atas respon positifnya terhadap Raperda tersebut. Disamping itu, Bupati Ipuk juga menghargai Fraksi PKB yang memilih walkout dari paripurna.

“Dengan disetujuinya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD lebih baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banyuwangi,” jelas Bupati Ipuk Fiestiandani. (fat)