Paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 di Gedung DPRD Banyuwangi (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 disahkan menjadi Perda melalui rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banyuwangi, Rabu (30/6/2021).
Paripurna Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, M.Ali Machrus, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono. Dan dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono beserta jajaran.
Dalam rapat, dewan meminta eksekutif kedepannya bisa lebih
optimal dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui cara
optimalisasi retribusi daerah, memaksimalkan penagihan atas piutang tahun
sebelumnya. Optimalisasi pengelolaan aset daerah baik berupa tanah, gedung dan mesin.
Upaya peningkatan belanja modal khususnya untuk
infrastruktur jalan, irigasi dan jaringannya, serta mempermudah pencairan
belanja hibah dan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
“Kedepan TAPD harus lebih cermat dalam melakukan evaluasi
terhadap rencana kerja anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kedepan harus ada terobosan atau inovasi program kegiatan yang benar-benar
bermanfaat bagi masyarakat," ucap Wakil Ketua DPRD Ruliyono dihadapan
rapat.
Dalam laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun 2020,
pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp. 3,268 triliun dari target anggaran
sebesar Rp 3,234 triliun atau sebesar 101,04 persen. Belanja dan transfer
daerah terealisasi sebesar Rp 3,140 triliun dari anggaran sebesar Rp 3,417
triliun atau 91,90 persen.
“Sehingga per 31 Desember 2020 terjadi surplus realisasi
sebesar Rp. 127,5 miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah
dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah," ungkap Ruliyono
yang juga Ketua Banggar DPRD.
Komposisi pembiayaan daerah, realisasi penerimaan
pembiayaan sebesar Rp. 187,1 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan
terealisasi sebesar Rp. 4,1 miliar. Sehingga terdapat SILPA untuk tahun 2020
sebesar Rp. 310,6 miliar yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran
dengan pembiayaan netto.
Usai penyampaian laporan akhir pembahasan Raperda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, Pimpinan rapat paripurna meminta
persetujuan anggota dewan atas disetujuinya Raperda menjadi Perda.
Secara aklamasi, anggota dewan yang hadir menyatakan setuju kecuali Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyatakan tidak sependapat dan menyatakan wolkout dari paripurna.
Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan
terimakasih kepada DPRD Banyuwangi atas respon positifnya terhadap Raperda
tersebut. Disamping itu, Bupati Ipuk juga menghargai Fraksi PKB yang memilih
walkout dari paripurna.
“Dengan disetujuinya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD lebih baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banyuwangi,” jelas Bupati Ipuk Fiestiandani. (fat)