Penyerahan sertifikasi IG untuk Kopi Robusta Java Banyuwangi. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Kementerian Hukum melalui Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi menerbitkan sertifikat pencatatan
Indikasi Geografis (IG) terhadap Kopi Robusta Java Banyuwangi.
Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Banyuwangi
diserahkan langsung Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu,
kepada Plt. Bupati Banyuwangi Sugirah di Kantor Bupati Banyuwangi, Selasa
(19/11/2024).
Razilu menjelaskan proses mendapatkan sertifikasi IG untuk
Kopi Robusta Java Banyuwangi melalui proses panjang. Dimulai sejak 2022 melalui
kerja sama antara Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, MPIG Kopi Robusta Bumi
Blambangan (MPIG-KRBB), dan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember.
“Karakteristik dan ciri khas kopi robusta Banyuwangi yang
telah diakui itu, harapannya perkembangan usaha Kopi Robusta Java Banyuwangi
mendapatkan perlindungan hukum, mendapat pengakuan atas mutu dan kekhasan
produk, dan melestarikan tradisi tata cara produksi kopi (adat istiadat) yang
telah ada di Kabupaten Banyuwangi,” kata Razilu.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang/produk karena faktor lingkungan geografis seperti
faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu.
Tim Kemenkumham yang dipimpin tim ahli Indikasi Geografis
(IG) DJKI pada Juli 2024 telah melakukan pemeriksaan substantif. Salah satunya
dengan diskusi langsung bersama beberapa kelompok tani untuk memperoleh
informasi sebanyak-banyaknya terkait Kopi Robusta Java asal Banyuwangi untuk
ditindaklanjuti dalam rapat penetapan kelayakannya sebagai IG.
“Kabupaten Banyuwangi adalah salah satu penyumbang produksi
kopi Robusta di Jawa Timur dengan luas wilayah perkebunan kopi mencapai 9.778
hektar, dengan kontur tanah berbukit-bukit dengan rata-rata ketinggian tanam
bervariasi antara (100 -1.000) mdpl, yang dianggap ideal untuk pohon kopi
Robusta,” kata Plt Bupati Sugirah.
Adapun penghasil kopi robusta di Banyuwangi, yakni area
Gunung Raung dan Gunung Ijen. Ditopang bibit unggul dan topografi, kopi robusta
Banyuwangi terutama yang di lereng Gunung Raung mampu menghasilkan cita rasa
unik. Ada kombinasi rasa acid dengan karamel coklatnya yang terasa di
lidah.
Kopi robusta Banyuwangi telah diekspor dan memasok pasar
Eropa, antara lain Swiss, Italia. Bahkan di tengah pandemi Covid 2020
lalu, Banyuwangi masih konsisten mengekspor kopi unggulannya untuk memasok
pasar Eropa.
“Karena kopi olahan kita ada rasa khas seperti coklat yang
disukai lidah orang Italia,” kata Sugirah.
Sugirah berharap dengan disahkannya IG Kopi Robusta
Banyuwangi ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi
menjadi cerminan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Banyuwangi.
“Dengan disahkannya IG kopi robusta Banyuwangi ini akan
mempromosikan produk unggulan kopi kita sebagai bagian dari kekayaan budaya
serta upaya perlindungan terhadap penyalahgunaan, pemalsuan serta membantu
mempertahankan identitas khas kopi asal kita,” kata Sugirah.
Dalam kesempatan itu, Sugirah mengungkapkan bahwa pemkab
akan terus memfasilitasi produk-produk khas daerah yang lain untuk mendapatkan
pengakuan kekayaan intelektual. Selain kopi, pemkab juga mendaftarkan Durian
Merah untuk mendapatkan IG.
"Durian merah sudah kita daftarkan, tinggal melengkapi beberapa dokumen yang masih kurang. Pemkab juga menyiapkan pendaftaran IG untuk manggis, kakao, dan kopi excelsa,” pungkasnya. (humas/kab/bwi)