Kamar Hunian Napi Lapas Banyuwangi Kembali Disidak, Petugas Temukan Barang IniLapas Kelas II-A Banyuwangi

Kamar Hunian Napi Lapas Banyuwangi Kembali Disidak, Petugas Temukan Barang Ini

Tim Satops Patnal Lapas Banyuwangi geledah kamar hunian warga binaan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Lapas Kelas IIA Banyuwangi kembali melakukan inspeksi mendadak atau sidak di blok hunian warga binaan, Rabu (1/2/2023).

Sidak itu melibatkan 15 personel Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Banyuwangi. Bahkan Kalapas Wahyu Indarto ikut mengawasi petugas yang melakukan penggeledahan.

Selama 45 menit, petugas menggeledah satu-persatu kamar hunian di blok G. Fokus utama sidak tersebut untuk memastikan tidak adanya handphone dan narkoba dalam Lapas.

Baca Juga :

Hasil sidak, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti handphone dan narkoba. Petugas hanya mengamankan barang yang disinyalir dapat disalahgunakan seperti logam dan kaca.

"Barang yang disita akan kami data untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, penggeledahan kamar hunian tersebut merupakan bukti keseriusan dari jajaran Lapas Banyuwangi dalam mewujudkan Lapas yang aman dan kondusif.

“Kegiatan ini mencegah peredaran barang terlarang yang dapat menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban," terangnya.

Kegiatan penggeledahan blok hunian napi tersebut, kata Wahyu, dilakukan secara rutin, baik oleh tim Satops Patnal maupun oleh jajaran pengamanan.

“Waktu penggeledahan kami lakukan secara acak, agar tidak mudah ditebak oleh warga binaan,” sambungnya.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelorakan perang terhadap peredaran handphone dan narkoba.

Dia pun tak segan memberikan sanksi tegas bagi warga binaan yang terbukti menggunakan handphone maupun narkoba.

“Akan kami catat dalam register F dan tentu hak-hak nya akan dicabut, serta akan kami tempatkan di straft sel,” tegasnya.

“Tak hanya warga binaan, jika ada petugas yang mencoba memfasilitasi hal tersebut, kami juga akan berikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (fat)