Kantor SAR Banyuwangi dan Angkasa Pura Tandatangani Letter of Operational Coordination AgreementBandara Banyuwangi

Kantor SAR Banyuwangi dan Angkasa Pura Tandatangani Letter of Operational Coordination Agreement

Manajemen Bandara Internasional Banyuwangi dan SAR Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Kantor SAR Banyuwangi menjalin penguatan koordinasi operasional dengan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Banyuwangi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Koordinasi Operasional/Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) tentang Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara, Selasa (23/6/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pembagian peran antarinstansi dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara di wilayah kerja Bandar Udara Internasional Banyuwangi dan sekitarnya.

LOCA tersebut juga menjadi pedoman bersama dalam pertukaran informasi, pemberian alerting service, updating data dan informasi pesawat udara yang memerlukan pencarian dan pertolongan, hingga dukungan pelaksanaan operasi SAR secara terpadu.

Baca Juga :

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi, I Made Oka Astawa menyampaikan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Basarnas dalam membangun sistem respons kedaruratan penerbangan yang cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi.

“Penandatanganan LOCA ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara Kantor SAR Banyuwangi dengan PT Angkasa Pura Indonesia dalam penanganan keadaan darurat kecelakaan pesawat udara," ujar Oka Astawa.

Dengan adanya pedoman koordinasi operasional yang jelas, Kantor SAR Banyuwangi berharap, respons pencarian dan pertolongan dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, aman, dan terintegrasi demi keselamatan masyarakat serta pengguna jasa penerbangan.

Oka Astawa menyebut, wilayah Banyuwangi memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang transportasi udara di kawasan timur Jawa, sehingga kesiapsiagaan seluruh unsur penanganan darurat harus terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Melalui LOCA ini, masing-masing pihak memiliki kejelasan peran, tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi saat terjadi kondisi darurat penerbangan. Kami optimistis kolaborasi ini akan semakin memperkuat kesiapsiagaan serta efektivitas operasi pencarian dan pertolongan di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya,” tambahnya.

Dalam ruang lingkup kesepakatan, Kantor Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi memiliki peran dalam pertukaran informasi pencarian dan pertolongan, menerima dan meneruskan alerting service terkait pesawat udara yang membutuhkan bantuan, melakukan updating data dan informasi, serta menyampaikan informasi berakhirnya pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Sementara PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Banyuwangi berkewajiban memberikan dukungan data, informasi, sumber daya, serta jika diperlukan mendelegasikan pimpinan Pos Komando Lapangan kepada pihak Basarnas apabila terjadi kecelakaan pesawat udara di perairan sekitar bandara.

LOCA ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperbarui sesuai kesepakatan kedua belah pihak serta kebutuhan operasional. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan koordinasi penanganan kecelakaan pesawat udara di wilayah Banyuwangi dapat berlangsung semakin optimal, efektif, dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (fat)