
Manajemen Bandara Internasional Banyuwangi dan SAR Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kantor SAR Banyuwangi menjalin penguatan koordinasi operasional dengan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Banyuwangi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Koordinasi Operasional/Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) tentang Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara, Selasa (23/6/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pembagian peran antarinstansi dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara di wilayah kerja Bandar Udara Internasional Banyuwangi dan sekitarnya.
LOCA tersebut juga menjadi pedoman bersama dalam
pertukaran informasi, pemberian alerting service, updating data dan informasi
pesawat udara yang memerlukan pencarian dan pertolongan, hingga dukungan
pelaksanaan operasi SAR secara terpadu.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi, I
Made Oka Astawa menyampaikan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen
Basarnas dalam membangun sistem respons kedaruratan penerbangan yang cepat,
tepat, efektif, dan terkoordinasi.
“Penandatanganan LOCA ini merupakan langkah konkret untuk
memperkuat sinergi antara Kantor SAR Banyuwangi dengan PT Angkasa Pura
Indonesia dalam penanganan keadaan darurat kecelakaan pesawat udara," ujar
Oka Astawa.
Dengan adanya pedoman koordinasi operasional yang jelas,
Kantor SAR Banyuwangi berharap, respons pencarian dan pertolongan dapat
dilaksanakan lebih cepat, tepat, aman, dan terintegrasi demi keselamatan
masyarakat serta pengguna jasa penerbangan.
Oka Astawa menyebut, wilayah Banyuwangi memiliki posisi
strategis sebagai pintu gerbang transportasi udara di kawasan timur Jawa,
sehingga kesiapsiagaan seluruh unsur penanganan darurat harus terus diperkuat
melalui kolaborasi lintas sektor.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Melalui LOCA ini,
masing-masing pihak memiliki kejelasan peran, tanggung jawab, dan mekanisme
koordinasi saat terjadi kondisi darurat penerbangan. Kami optimistis kolaborasi
ini akan semakin memperkuat kesiapsiagaan serta efektivitas operasi pencarian
dan pertolongan di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya,” tambahnya.
Dalam ruang lingkup kesepakatan, Kantor Pencarian dan
Pertolongan Banyuwangi memiliki peran dalam pertukaran informasi pencarian dan
pertolongan, menerima dan meneruskan alerting service terkait pesawat udara
yang membutuhkan bantuan, melakukan updating data dan informasi, serta
menyampaikan informasi berakhirnya pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan.
Sementara PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar
Udara Internasional Banyuwangi berkewajiban memberikan dukungan data,
informasi, sumber daya, serta jika diperlukan mendelegasikan pimpinan Pos
Komando Lapangan kepada pihak Basarnas apabila terjadi kecelakaan pesawat udara
di perairan sekitar bandara.
LOCA ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal
penandatanganan dan dapat diperbarui sesuai kesepakatan kedua belah pihak serta
kebutuhan operasional. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan koordinasi
penanganan kecelakaan pesawat udara di wilayah Banyuwangi dapat berlangsung
semakin optimal, efektif, dan efisien sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. (fat)
