Severity: Notice
Message: Undefined index: HTTP_USER_AGENT
Filename: libraries/Mylibrary.php
Line Number: 147
Backtrace:
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/libraries/Mylibrary.php
Line: 147
Function: _error_handler
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/controllers/News.php
Line: 18
Function: __construct
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/index.php
Line: 294
Function: require_once
Oknum guru honorer yang terlibat kasus tindak pidana siber dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Oknum guru honorer dari sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuwangi berinisial BAG (26) membobol sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan menjualnya ke situs gelap dengan harga fantastis.
BAG mengakses sistem BKN secara ilegal. Ia kemudian mengunduh datanya hingga 6,3 gigabyte. Aksinya itu akhirnya terbongkar setelah terendus polisi saat sistem elektronik BKN dibobol.
Oknum guru honorer tersebut ditangkap oleh Bareskrim
Polri di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi pada 11 September 2024 lalu.
BAG kemudian ditetapkan tersangka setelah menjalani
serangkaian pemeriksaan. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Banyuwangi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan Kasi Pidum
Kejari Banyuwangi, Agus Haryono membenarkan jika pihaknya telah menerima
pelimpahan berkas perkara ini dari Mabes Polri.
"Benar, kemarin kita mendapatkan pelimpahan kasus
tindak pidana siber dari Bareskrim Polri," ujar Agus Haryono kepada
wartawan, Selasa (21/1/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan
lengkap atau P21. Selain tersangka, barang bukti seperti laptop, tas maupun
surat lainnya juga diserahkan oleh Bareskrim ke Kejari Banyuwangi.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, tersangka
langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi. "Berkasnya cukup tebal,
jadi kita butuh pelajari dulu untuk selanjutnya kita daftarkan persidangan di
PN Banyuwangi," imbuhnya.
Agus mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak
pidana akses ilegal ke sistem BKN untuk mencuri data lalu dijual di
breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
"Modus tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan
menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Dari
penjualan data itu, dia mendapat keuntungan US $8.000," bebernya.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), lanjut Agus,
tersangka pada bulan Oktober 2023 lalu membuat akun pada breachforums.st.
Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun
breachforum.st miliknya, Topiax.
"Ada sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya
milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan
swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan
Hong Kong," ungkapnya. (fat)