A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_USER_AGENT

Filename: libraries/Mylibrary.php

Line Number: 147

Backtrace:

File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/libraries/Mylibrary.php
Line: 147
Function: _error_handler

File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/controllers/News.php
Line: 18
Function: __construct

File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/index.php
Line: 294
Function: require_once

Kasus Oknum Guru Honorer Bobol Data BKN Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi | Portal Kabar Seputar Banyuwangi

Kasus Oknum Guru Honorer Bobol Data BKN Dilimpahkan ke Kejari BanyuwangiKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kasus Oknum Guru Honorer Bobol Data BKN Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi

Oknum guru honorer yang terlibat kasus tindak pidana siber dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Oknum guru honorer dari sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuwangi berinisial BAG (26) membobol sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan menjualnya ke situs gelap dengan harga fantastis.

BAG mengakses sistem BKN secara ilegal. Ia kemudian mengunduh datanya hingga 6,3 gigabyte. Aksinya itu akhirnya terbongkar setelah terendus polisi saat sistem elektronik BKN dibobol.

Oknum guru honorer tersebut ditangkap oleh Bareskrim Polri di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi pada 11 September 2024 lalu.

Baca Juga :

BAG kemudian ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara ini dari Mabes Polri.

"Benar, kemarin kita mendapatkan pelimpahan kasus tindak pidana siber dari Bareskrim Polri," ujar Agus Haryono kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Selain tersangka, barang bukti seperti laptop, tas maupun surat lainnya juga diserahkan oleh Bareskrim ke Kejari Banyuwangi.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi. "Berkasnya cukup tebal, jadi kita butuh pelajari dulu untuk selanjutnya kita daftarkan persidangan di PN Banyuwangi," imbuhnya.

Agus mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana akses ilegal ke sistem BKN untuk mencuri data lalu dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.

"Modus tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Dari penjualan data itu, dia mendapat keuntungan US $8.000," bebernya.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), lanjut Agus, tersangka pada bulan Oktober 2023 lalu membuat akun pada breachforums.st. Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st miliknya, Topiax.

"Ada sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong," ungkapnya. (fat)