
Jajaran Polresta Banyuwangi proses penyelesaian perkara penganiayaan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ). (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Satreskrim Polresta Banyuwangi mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan.
Kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026 lalu. Peristiwa dipicu kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Tersangka SY tersulut setelah menerima informasi bahwa korban diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Emosi yang tidak terkendali tersebut membuat SY bersama
rekannya FA melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial RA.
Akibatnya korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Banyuwangi untuk
diproses secara hukum. Namun dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat
menyelesaikan persoalan secara damai.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan
menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ telah memenuhi syarat
materiil dan formil sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum,
tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat.
Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk
saling memaafkan," ujar Rofiq, Sabtu (11/4/2026).
"Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf
secara tulus, dan bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Sementara
korban juga telah memaafkan dengan ikhlas," lanjutnya.
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Restorative Justice
merupakan salah satu instrumen Polri dalam mencapai keadilan yang tidak hanya
mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di
tengah masyarakat.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan
pencabutan laporan oleh pihak korban, maka proses penyidikan perkara ini
dinyatakan dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ.
"Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini
dapat memulihkan hubungan antar-sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat
luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin
dalam menyelesaikan setiap perselisihan," pungkasnya. (red)