Kasus Penganiayaan di Banyuwangi Berakhir Damai Melalui Restorative JusticePolresta Banyuwangi

Kasus Penganiayaan di Banyuwangi Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

Jajaran Polresta Banyuwangi proses penyelesaian perkara penganiayaan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ). (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Satreskrim Polresta Banyuwangi mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan.

Kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026 lalu. Peristiwa dipicu kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Tersangka SY tersulut setelah menerima informasi bahwa korban diduga telah mencemarkan nama baiknya.

Emosi yang tidak terkendali tersebut membuat SY bersama rekannya FA melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial RA. Akibatnya korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga :

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Banyuwangi untuk diproses secara hukum. Namun dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan," ujar Rofiq, Sabtu (11/4/2026).

"Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tulus, dan bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Sementara korban juga telah memaafkan dengan ikhlas," lanjutnya.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, Restorative Justice merupakan salah satu instrumen Polri dalam mencapai keadilan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban, maka proses penyidikan perkara ini dinyatakan dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ.

"Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antar-sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan," pungkasnya. (red)