
Petugas Satreskrim saat melakukan sidak SPPBE di Kecamatan Rogojampi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (09/4/2026).
Langkah preventif ini dilakukan guna menjamin ketersediaan stok bagi masyarakat luas sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Kegiatan dipusatkan di salah satu Stasiun Pengisian Pusat
Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Rogojampi. Petugas melakukan pengecekan secara
mendalam mulai dari akurasi mesin pengisian, jalur pipa distribusi, kualitas
segel, hingga pengambilan sampel berat tabung gas.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh
Pambudi, menyatakan bahwa hasil pantauan di lapangan menunjukkan ketersediaan
gas dalam kondisi sangat aman dan seluruh proses pengisian telah memenuhi
standar spesifikasi yang ditetapkan.
“Petugas tidak menemukan adanya indikasi pengurangan
takaran, manipulasi volume, maupun praktik pengoplosan gas yang merugikan
konsumen.” Kata Kompol Lanang.
Berdasarkan data kuota tahun 2026, Kabupaten Banyuwangi
memiliki alokasi sebanyak 18.318.667 tabung atau setara dengan 54.956 Metric
Ton.
Hingga 31 Maret 2026, realisasi penyaluran telah mencapai
4.903.360 tabung (108,8 persen terhadap kuota YTD), dengan rata-rata penyaluran
harian mencapai 63.500 tabung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh
pangkalan aktif.
Meski stok melimpah, kepolisian mengingatkan dengan tegas
bahwa gas subsidi 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan
usaha mikro.
“Sektor usaha menengah ke atas seperti hotel, restoran
besar, dan usaha binatu (laundry) dilarang keras menggunakan gas melon tersebut,”
jelas Kompol Lanang.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan,
menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan berjenjang, mulai
dari tingkat agen hingga pengecer melalui patroli dialogis dan deteksi dini.
Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan juga memberikan
peringatan keras kepada oknum yang mencoba bermain-main dengan distribusi
energi bersubsidi ini.
"LPG 3 kilogram adalah hak masyarakat prasejahtera
yang disubsidi oleh negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran. Kami
tidak akan mentolerir adanya praktik ilegal, baik itu penimbunan, penjualan di
atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencekik rakyat, maupun tindakan
pengoplosan tabung subsidi ke non-subsidi,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto
Himawan.
“Satreskrim telah kami perintahkan untuk melakukan
penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap siapa saja yang berani
merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk memastikan
keadilan energi dirasakan langsung oleh warga Banyuwangi," tutup Kapolresta.
Polresta Banyuwangi
mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Pihak
kepolisian bersama instansi terkait akan terus bersinergi guna memastikan
distribusi gas elpiji tetap lancar dan harganya stabil sesuai ketentuan
pemerintah, serta meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya
indikasi kecurangan di lapangan. (*)