Kedapatan Bawa Miras Jenis Arak Bali, Tujuh Penumpang Kapal Ferry Diamankan PolisiPolresta Banyuwangi

Kedapatan Bawa Miras Jenis Arak Bali, Tujuh Penumpang Kapal Ferry Diamankan Polisi

Petugas saat memeriksa barang bawaan penumpang kapal di Pelabuhan ASDP Ketapang. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Belasan botol minuman keras (miras) berisi arak dan anggur merah, diamankan aparat kepolisian di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Selasa (23/5/2023) malam.

Sedikitnya, ada 16 botol berisi miras jenis arak Bali dan 1 botol anggur merah diamankan polisi dari 7 pengendara yang baru turun dari kapal ferry dan hendak keluar Pelabuhan ASDP Ketapang.

Ketujuh pengendara itu diantaranya, AS (44), asal Bantul, LW (35), asal Bali, MU (38), asal Lombok, MA (34), asal Probolinggo.

Baca Juga :

Kemudian tiga orang lainnya merupakan warga Banyuwangi, yakni SU (45), DM (21), dan IL (28).

"Mereka kedapatan membawa miras saat kami melakukan razia di pintu keluar ASDP Ketapang," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Samapta AKP Basori Alwi, Rabu (24/5/2023).

Miras yang dibawa penumpang kapal penyeberangan itu selanjutnya dibawa ke Polresta Banyuwangi.

Basori menjelaskan, razia digelar malam hari. Petugas memeriksa barang bawaan yang dibawa pengendara motor ataupun mobil yang akan keluar pelabuhan.

Menurutnya, kegiatan yang digelar dalam rangka menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas.

Sementara penindakan terhadap tujuh orang yang kedapatan membawa miras itu diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Sebagai efek jera akan diajukan sidang tipiring di Pengadilan," tegasnya. (fat)