Petugas saat memeriksa barang bawaan penumpang kapal di Pelabuhan ASDP Ketapang. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Belasan botol minuman keras (miras) berisi arak dan anggur merah, diamankan aparat kepolisian di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Selasa (23/5/2023) malam.
Sedikitnya, ada 16 botol berisi miras jenis arak Bali dan 1 botol anggur merah diamankan polisi dari 7 pengendara yang baru turun dari kapal ferry dan hendak keluar Pelabuhan ASDP Ketapang.
Ketujuh pengendara itu diantaranya, AS (44), asal Bantul,
LW (35), asal Bali, MU (38), asal Lombok, MA (34), asal Probolinggo.
Kemudian tiga orang lainnya merupakan warga Banyuwangi,
yakni SU (45), DM (21), dan IL (28).
"Mereka kedapatan membawa miras saat kami melakukan
razia di pintu keluar ASDP Ketapang," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol
Deddy Foury Millewa melalui Kasat Samapta AKP Basori Alwi, Rabu (24/5/2023).
Miras yang dibawa penumpang kapal penyeberangan itu
selanjutnya dibawa ke Polresta Banyuwangi.
Basori menjelaskan, razia digelar malam hari. Petugas
memeriksa barang bawaan yang dibawa pengendara motor ataupun mobil yang akan
keluar pelabuhan.
Menurutnya, kegiatan yang digelar dalam rangka menjaga
dan mencegah gangguan Kamtibmas.
Sementara penindakan terhadap tujuh orang yang kedapatan
membawa miras itu diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Sebagai efek jera akan diajukan sidang tipiring di
Pengadilan," tegasnya. (fat)