Pelaku pencurian motor diamankan Polsek Kabat. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Kapolsek Kabat, AKP Sumono pada Jumat (19/5/2023) membenarkan ihwal penangkapan pelaku pencurian tersebut. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek.
Pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian itu
berinisial JN (27). Dia menggasak motor Honda Beat nopol M 6025 XB yang
terparkir di garasi rumah tetangganya pada Kamis (4/5/2023) lalu.
"Pelaku mencuri sepeda motor di garasi rumah Endang
Sulistyowati," kata Sumono.
Menurut Sumono, sepeda motor yang dicuri sebenarnya bukan
milik Endang. Melainkan milik Riyanto, teman Endang yang kebetulan menitipkan
kendaraannya untuk diparkir disana.
"Pelaku dan korban sama-sama warga Desa Macan
Putih," terang Sumono.
Sumono menjelaskan, pelaku beraksi ketika rumah dalam
keadaan sepi karena ditinggal pemiliknya ke Madura selama empat hari.
Ketika kembali ke Banyuwangi, pemilik rumah kaget karena
sepeda motor milik kerabatnya raib. Mengetahui hal itu, ia langsung melapor ke
Polsek Kabat.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung menerjunkan
tim untuk melakukan penyelidikan," sambungnya.
Setelah mengecek tempat kejadian perkara dan meminta
keterangan saksi-saksi, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku. Kebetulan, salah
seorang warga sempat melihat aksi pencurian tersebut.
"Saksi mengetahui pelaku masuk ke dalam garasi rumah
dan mengambil motor tanpa izin," kata dia.
Setelah itu polisi bergerak menangkap pelaku. Petugas
juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor yang dicuri.
"Juga ada dua buah handphone yang kami amankan
sebagai alat bukti," tambahnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor
polisi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363
subsider 362 KUHP. (fat)