Masih Muda Sudah Dua Kali Mencuri, Ujung-ujungnya Masuk Bui LagiPolsek Banyuwang Kota

Masih Muda Sudah Dua Kali Mencuri, Ujung-ujungnya Masuk Bui Lagi

Pelaku sedang melakukan reka ulang aksi pencurian di kafe di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pemuda diringkus polisi lantaran diduga melakukan pencurian di sebuah kafe di Banyuwangi.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang beraksi di wilayah hukumnya.

"Benar, yang bersangkutan sudah kita amankan kemarin," kata Kusmin, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga :

Pelaku pencurian berinisial PF (19) warga Kelurahan Kertosari, Banyuwangi. Dia beraksi di salah satu kafe di Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi pada Kamis (11/5/2023) dinihari.

Sebelum beraksi, PF sempat nongkrong di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Banyuwangi. Sekitar pukul 02:00 WIB, dia mulai mencari sasaran tempat pencurian.

Kemudian sekitar pukul 02:30 WIB, PF berhenti di depan kafe Kulino milik M. Lutfi (30) yang berada di Jalan Kapten Waroka.

Disana, PF merangsek masuk ke dalam kafe setelah sukses memanjat pagar dan membuka kunci jendela yang saat itu terkunci.

"Dia membuka kunci jendela dengan cara mendorong dan menggeser posisi kunci jendela sampai kunci jendela tersebut terbuka,” ungkapnya.

Di dalam kafe, PF menggasak uang tunai Rp. 900 ribu serta satu unit handphone yang tersimpan di dalam laci kasir.

Setelah itu PF bergegas meninggalkan kafe. Keesokan harinya, korban baru menyadari kafe-nya telah dibobol. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Banyuwangi.

Laporan tersebut ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah mencuri uang dan handphone di kafe Kulino.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang hasil curian sudah dipakai untuk keperluan pribadinya,” ujarnya.

Catatan kepolisian, PF bukan kali pertama melakukan aksi pencurian, Dia pernah menjalani hukuman selama 10 bulan atas perbuatan serupa pada tahun 2022 lalu.

"Dia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1) KUHP ke-3, dan ke-5 KUHP,” tandasnya. (fat)