Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan 33 PerkaraKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan 33 Perkara

Barang bukti hasil sitaan negara dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 33 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Barang Bukti (BB), M Bimo P Nugroho menyampaikan, barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3,95 gram, sabu-sabu sebanyak 37,56 gram, ekstasi sebanyak 3,06 gram, trihexyphenidyl sebanyak 10.124 butir dan dextro sebanyak 462 butir.

Perkara lainnya yakni, 4 perkara asusila dan perjudian dengan barang bukti berupa meja bilyard, tas slempang, kursi kayu serta grendel.

Baca Juga :

"Ratusan barang bukti tersebut, merupakan hasil sitaan dari ratusan perkara yang sudah memiliki hukum tetap (inkrah). Seluruh barang bukti sudah dimusnahkan kemarin," ujar Bimo Selasa (8/2/2022).

Bimo menerangkan, puluhan perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari tahun 2021. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dan barang rampasan yang terbukti dalam sebuah perkara.

"Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga dihancurkan menggunakan blender," katanya.

Dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Bimo, didominasi kasus narkoba dan psikotropika jenis sabu-sabu.

"Tingginya kasus narkoba ini, semakin menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak main-main dalam menangani tindak pidana khusus (pidsus) maupun tindak pidana umum (pidum)," tambahnya.

Bimo menambahkan, dalam pemusnahan tersebut memang tidak dilakukan secara terbuka. Karena meminimalisir anggaran. Sehingga, hanya dilakukan secara internal.

"Pemusnahan dilakukan secara internal, dengan disaksikan oleh seluruh pejabat Kejari Banyuwangi," pungkasnya. (fat)