Barang bukti hasil sitaan negara dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 33 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Barang Bukti (BB), M Bimo P Nugroho menyampaikan, barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3,95 gram, sabu-sabu sebanyak 37,56 gram, ekstasi sebanyak 3,06 gram, trihexyphenidyl sebanyak 10.124 butir dan dextro sebanyak 462 butir.
Perkara lainnya yakni, 4 perkara asusila dan perjudian
dengan barang bukti berupa meja bilyard, tas slempang, kursi kayu serta
grendel.
"Ratusan barang bukti tersebut, merupakan hasil sitaan
dari ratusan perkara yang sudah memiliki hukum tetap (inkrah). Seluruh barang
bukti sudah dimusnahkan kemarin," ujar Bimo Selasa (8/2/2022).
Bimo menerangkan, puluhan perkara itu sudah memiliki
kekuatan hukum tetap dari tahun 2021. Barang bukti yang dimusnahkan ini
merupakan barang bukti dan barang rampasan yang terbukti dalam sebuah perkara.
"Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga
dihancurkan menggunakan blender," katanya.
Dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan, lanjut
Bimo, didominasi kasus narkoba dan psikotropika jenis sabu-sabu.
"Tingginya kasus narkoba ini, semakin menegaskan bahwa
pihak Kejaksaan tidak main-main dalam menangani tindak pidana khusus (pidsus)
maupun tindak pidana umum (pidum)," tambahnya.
Bimo menambahkan, dalam pemusnahan tersebut memang tidak
dilakukan secara terbuka. Karena meminimalisir anggaran. Sehingga, hanya
dilakukan secara internal.
"Pemusnahan dilakukan secara internal, dengan
disaksikan oleh seluruh pejabat Kejari Banyuwangi," pungkasnya. (fat)