Terdakwa M saat menjalani sidang secara virtual beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Oknum Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, berinisial M, dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp. 300 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa juga menuntut terdakwa mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 1,4 miliar.
Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut belum dibayar, maka
harta benda terdakwa, dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti.
"Tetapi jika tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar, maka terdakwa harus menggantinya dengan penjara
selama empat tahun," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad
Rawi melalui Kasi Pidsus I Gede Eka Sumahendra, Jum'at (10/12/2021).
Perkara M, kata Gede, disidangkan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/12/2021) kemarin. Sementara
terdakwa mengikuti jalannya sidang dari
dalam Lapas Banyuwangi secara virtual.
Dalam sidang tuntutan itu, terdakwa diduga kuat melanggar
Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B, ayat 2 dan 3, Undang-Undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Gede mengungkapkan, terdakwa melakukan tindak pidana
korupsi secara terus menerus sejak tahun 2017 hingga 2020. Bahkan dengan
sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi dan laporan fiktif.
Dalam perkara tersebut, juga terdapat barang bukti (BB)
berupa satu bandel peraturan Pemdes tentang laporan pertanggungjawaban
realisasi pelaksaan APBDes tahun 2018.
”Ada juga laporan APBDes Tahun Anggaran 2019, 2020, satu
bendel SPJ Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Januari sampai dengan Mei
Tahun Anggaran 2018 Desa Tegalharjo. Sedangan program yang dilaporkan fiktif
yaitu tiga program diantaranya bantuan langsung tunai (BLT), program ”Kanggo
Riko”, dan penyewaan tanah kas desa (TKD)," bebernya. (fat)