Kades Tegalharjo Dituntut Delapan Tahun dan Ganti Rugi Rp 1,4 MiliarKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kades Tegalharjo Dituntut Delapan Tahun dan Ganti Rugi Rp 1,4 Miliar

Terdakwa M saat menjalani sidang secara virtual beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.idOknum Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, berinisial M, dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp. 300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa juga menuntut terdakwa mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 1,4 miliar.

Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut belum dibayar, maka harta benda terdakwa, dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga :

"Tetapi jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka terdakwa harus menggantinya dengan penjara selama empat tahun," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Pidsus I Gede Eka Sumahendra, Jum'at (10/12/2021).

Perkara M, kata Gede, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/12/2021) kemarin. Sementara terdakwa  mengikuti jalannya sidang dari dalam Lapas Banyuwangi secara virtual.

Dalam sidang tuntutan itu, terdakwa diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B, ayat 2 dan 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gede mengungkapkan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sejak tahun 2017 hingga 2020. Bahkan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan laporan fiktif.

Dalam perkara tersebut, juga terdapat barang bukti (BB) berupa satu bandel peraturan Pemdes tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksaan APBDes tahun 2018.

”Ada juga laporan APBDes Tahun Anggaran 2019, 2020, satu bendel SPJ Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Januari sampai dengan Mei Tahun Anggaran 2018 Desa Tegalharjo. Sedangan program yang dilaporkan fiktif yaitu tiga program diantaranya bantuan langsung tunai (BLT), program ”Kanggo Riko”, dan penyewaan tanah kas desa (TKD)," bebernya. (fat)